DPRD Berau Kembali Ajukan Raperda Inisiatif Seperti Tahun 2021

oleh -298 views
DPRD Berau menggelar rapat Paripurna penandatangan MoU antara Pemkab Berau dengan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022, Selasa (18/1/2022) sore. (foto Humas DPRD Berau)  

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

DPRD Berau kembali mengajukan 3 Raperda inisiatif dalam Paripurna MoU Propemperda 2022. Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda yang belum selesai pembahasannya pada Propemperda 2021 lalu.

Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda perubahan pertama tentang Perda Nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung Walet di Berau. Kedua, Raperda Perusda Perkebunan, dan ketiga ada Raperda tentang penataan toko swalayan waralaba jaringan nasional.

“Raperda yang diajukan ini adalah hasil dari rapat baik internal maupun rapat kerja, terkait pembahasan skala prioritas Raperda yang diprogramkan bersama Kepala Bagian Hukum Setda Berau dan OPD pengusul,” terang Ketua DPRD Berau, Madri Pani, ditemui usai Paripurna, Selasa (18/1/2022) sore.

Dijelaskan, masing-masing Raperda itu tentunya memiliki latar belakang dan nantinya diharapkan juga memberikan efek positif. Seperti Raperda perubahan terkait pengelolaan sarang burung Walet dilatarbelakangi pada kondisi Berau yang memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung Walet di luar habitat alami, yang dianggap memiliki manfaat tinggi untuk kesejahteraan masyarakat yang dapat memberikan kontribusi terhadap PAD Berau.

“Raperda ini dibuat bertujuan untuk mengatur mengenai pengelolaan dan pengusahaan sarang burung Walet, dan memberikan penguatan dan standar jelas mengenai mekanisme yang mampu memberikan suatu dorongan kuat terhadap pengurusan izin, dan pembayaran pajak usaha burung Walet,” tambahnya.

Raperda inisiatif kedua yakni Raperda Perusda Perkebunan, ditetapkan dengan tujuan memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, dan penerimaan daerah pada khususnya. Sebagai perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi melalui mekanisme korporasi, dan turut memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat melalui program kemitraan.

Raperda ini akan memuat tentang pendirian dan kedudukan Perusda perkebunan, kegiatan usaha yang meliputi perkebunan, processing, dikti, dan wisata perkebunan, organ Perusda perkebunan, kewenangan organ, dan standar operasional perusahaan. Sehingga diharapkan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja, serta meningkatkan PAD.

Ketiga, Raperda penataan toko swalayan waralaba jaringan nasional dilatarbelakangi kehadiran ritel modern yang berderet di hampir setiap jalan utama kota besar maupun kota kabupaten seperti di Berau. Masyarakat setempat maupun yang sedang dalam perjalanan sangat terbantu dengan kehadiran ritel tersebut.

“Namun di lain pihak, para pedagang kecil di pasar maupun pemilik toko domestik (kelontong) merasa terancam ekonominya dengan tumbuh pesatnya pasar ritel modern tersebut. Tidak adanya Perda yang mengatur tentang regulasi jarak antar ritel, menjadi salah satu penyebab berdirinya ritel yang saling berdekatan,” kata Madri.

Dengan adanya Perda ritel ini yang diambil dari penelitian penentuan variabel faktor lokasi jarak pasar ritel modern dan pasar tradisional, diharapkan dapat membantu pembuat kebijakan dalam menentukan arah pertumbuhan ekonomi lokal dan pemerataan ekonomi bagi masyarakat sekitar. (RIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *