Saipul Rahman Laporkan Dua Eks Dewas ke Polres Berau dengan Dua Pasal

oleh -388 views
Direktur Perumdam Batiwakkal, Saipul Rahman (batik coklat) menggandeng Bambang Widjojanto, Sulaiman N. Sembiring, Boedhi Wijardjo, dan Yohan Liko, untuk melaporkan eks 2 Dewan Pengawas (Dewas) yang sempat mengadukannya ke DPRD Berau.

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Direktur Perumdam Air Minum Batiwakkal (PDAM), Saipul Rahman, akhirnya memutuskan untuk melaporkan dua mantan Dewan Pengawas (Dewas), yang sempat mengadukannya ke DPRD Berau beberapa waktu lalu. Hal ini pun dijelaskannya saat menggelar pers rilis pada Kamis (3/2/2022) malam di SC Cafe dan Resto, Jalan Karang Mulyo, Tanjung Redeb.

Dengan menggandeng Bambang Widjojanto, Sulaiman N. Sembiring, Boedhi Wijardjo, dan Yohan Liko, sebagai penasehat hukumnya, Saipul pun sudah melayangkan laporan ke Polres Berau pada Kamis sore dan langsung dilakukan pemeriksaan dengan 12 pertanyaan.

Dua orang eks Dewas yang dilaporkan akan dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 317 KUHP (barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun). Dan pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE (melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik).

“Satu tahun lebih dianiaya tanpa jeda dan menahan keinginan menggunakan hak hukumnya, dan setelah ada jawaban hasil pansus, akhirnya Saipul mengambil posisi hukum. Ini karena Saipul merasa kehormatan dan nama baiknya tak hanya diganggu melainkan diserang. Sehingga mengakibatkan seluruh potensi dan kapasitas sebagai pelayan masyarakat tidak optimal,” jelas Bambang Widjojanto.

Dijelaskan, kenapa 2 pasal tersebut yang diajukan, karena berkaitan dengan surat yang sebelumnya dimasukan oleh 2 orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Dewas periode 2018-2020, dimana di dalamnya terdapat 13 poin tuduhan. Dan dari 13 tuduhan itu, baru 1 poin yang dilaporkan karena Saipul ingin mengajukan secara komprehensif.

“Ada pelanggaran bersifat formil yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Perumdam Batiwakkal Berau, dan secara materiil sangat bersifat mengada-ada serta memiliki dimensi politik yang lebih menonjol. Dimana ujungnya adalah ingin mendelegitimasi pemerintahan yang saat ini sedang berjalan, dan mengganggu pelayanan publik yang sedang diamanahkan untuk dijalankan oleh Saipul,” tegas Bambang.

Bahkan, laporan dan tuduhan tersebut telah bermetamorfosis menjadi sebuah serangan yang dapat dinilai sebagai pembunuhan karakter sehingga dianggap penting dan mendesak untuk segera mengambil langkah-langkah hukum. Sehingga Saipul dapat menjelaskan fakta-fakta sesungguhnya terhadap laporan dan tuduhan yang tidak benar yang ditujukan pada dirinya, dan sekaligus sebagai sarana untuk memperoleh keadilan dan mengungkap kebenaran yang selama ini telah diputarbalikkan. (RIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *