Batas Maksimum WFO di Level 3 Jadi 50%

oleh -404 views
Foto internet

Jakarta –

Pemerintah kembali melonggarkan kebijakan work from office (WFO) di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3. Semula jumlah karyawan yang WFO dibatasi maksimal 25%, kini boleh 50%.


“Periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum work from office di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50% atau lebih,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).

Selain itu aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50% dari kapasitas maksimal. Peraturan tersebut akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini.

“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan, mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini,” sebut Luhut.

Mantan Menkopolhukam itu menjelaskan bahwa harapannya dengan karakteristik Omicron yang berbeda dengan varian Delta, dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang terjaga maka pemerintah tidak akan menginjak rem terlalu dalam bagi roda ekonomi.

“Dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik,” tambahnya. (Detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *