Kemenhub Segera Buat Aturan Naik Pesawat Tanpa PCR dan Swab Antigen

oleh -340 views
Kemenhub akan membuat aturan soal berpergian dengan pesawat dan alat transportasi lain tanpa PCR dan swab antigen demi menindaklanjuti kebijakan pemerintah. (foto ilustrasi di Bandara Kalimarau Berau) 

JAKARTA.DIMENSINEWS — 

Kementerian Perhubungan akan segera melakukan penyesuaian aturan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan pesawat dan moda transportasi lainnya. Hal itu dilakukan demi menindaklanjuti kebijakan pemerintah menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan kereta api dan pesawat.

Diketahui pemerintah menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi para calon penumpang pesawat dan moda transportasi lainnya. Syaratnya, calon penumpang itu sudah vaksin covid 2 kali.

“Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati lewat rilis, Senin (7/3).

Ia menyebut sebelum aturan baru terbit, pihaknya merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 untuk syarat perjalanan dalam negeri dan internasional. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.

“Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” jelas dia.

Pemerintah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian baik dengan pesawat. Kelonggaran mereka lakukan dengan menghapus syarat tes covid-19 baik PCR maupun swab antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat.

Tak hanya bagi penumpang pesawat, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut. Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.

Namun katanya, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Luhut menyampaikan penghapusan syarat itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2). (CNN Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *