Diduga Jual Narkoba, Wanita Ini Diringkus Polres Berau

oleh -438 views
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Berau dari tangan PW

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Seorang wanita muda berinisial PW (20) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, di Jalan Akasia Mandiri, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Penangkapan tersebut dilakukan Kamis (31/3/2022), sekitar pukul 01.30 Wita.

PW yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang, diringkus petugas atas dasar laporan warga yang curiga adanya aktivitas pengedaran narkotika di lingkungan Kelurahan Sambaliung.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin menyebutkan, usai menerima laporan, pihaknya segera menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Personel segera kita kerahkan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan warga dan akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita muda di sebuah rumah di Kelurahan Sambaliung. Sebelumnya wanita muda ini diinterogasi petugas,” ujarnya.

Usai diringkus, PW beserta barang bukti, kemudian diamankan petugas ke Mapolres Berau, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama PW diantaranya 8 poket besar diduga sabu beserta alat pendukung penjualan sabu. Masing-masing berupa 2 buah amplop warna putih, 1 buah dompet warna pink, 1 buah timbangan, 3 buah plastik bekas pembungkus sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sedotan dan 1 unit HP warna putih.

PW terancam hukuman pidana dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Denda maksimum adalah Rp 10 Miliar,” jelasnya. (ana/mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *