Polsek Sambaliung Ringkus Penjual Miras Tak Berizin

oleh -109 views
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan polisi

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS- Seorang pria diduga menjual minuman keras tanpa izin yang sah, diringkus Unit Reskrim Polsek Sambaliung,di Jalan SM Bhayanuddin, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 15.00 wita.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Sambaliung AKP Budi Witikno mengatakan Pelaku berinisial HS (49) warga Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, diamankan di rumahnya saat sedang menjual miras.

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada puluhan botol miras di rumah pelaku yang ia simpan di sebuah kotak di dapurnya,” ujar Budi.

Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 60 botol anggur merah dan Prost Beer.

Saat diamankan pelaku langsung dibawa ke Polsek Sambaliung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Ancaman hukumannya yaitu kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tandasnya. (mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *