Berhasil Kelabui 9 Wanita, Brimob Gadungan Ditangkap

oleh -431 views
Tersangka Am, Brimob Gadungan saat diamankan Satreskrim Polres Berau.

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS- Seorang pria berinisial Am (34), berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Berau bersama Intelmob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Kaltim, Kamis (7/4/2022), sekira pukul 10.25 Wita . Penangkapan Am lantaran dirinya mengaku sebagai anggota Satuan Brimob Polri.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry mengatakan, pengungkapan kasus Brimob gadungan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada satu oknum Brimob yang tidak membayar setelah makan di salah satu warung di daerah Sambaliung.

“Awalnya ini karena laporan adanya oknum Brimob yang tidak mau bayar di warung makan. Dan salah satu korban yang dipacari pelaku memberitahu jika pelaku mengaku anggota brimob, setelah kami cek ternyata tak ada nama pelaku di keanggotaan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengusutan, diketahui jika Am merupakan warga sipil yang hanya mengaku sebagai seorang anggota Brimob. Pelaku meyakinkan korbannya dengan menggunakan atribut lengkap korps Brimob. Salah satunya senjata yang ternyata hanyalah senjata mainan.

“Polres bersama Kompi Brimob kemudian melakukan penggerebekan dan pelaku sempat melarikan diri ke hutan. Dari hasil penggeledahan kos-kosan pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti termasuk senjata mainan dan atribut Brimob yang dimanfaatkan pelaku,” ucapnya.

Selain itu, dengan memanfaatkan sosial media, pelaku berhasil mengelabui 6 orang wanita di Berau dan 3 lagi wanita diluar Berau. Bahkan satu diantaranya hamil.

“Bukan hanya dipacari, ada yang sampai dihamili. Sejumlah wanita juga sempat diminta uang untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” ujarnya.

Pelaku menjelaskan awal mula dirinya menjadi Brimob gadungan. Muncul niatan buruk tersebut usai melakukan pengeditan foto salah seorang rekannya menggunakan aplikasi. Namun saat melakukan editing ia melihat ada foto Brimob. Selanjutnya foto tersebut diedit dengan cara mengganti foto Brimob dengan wajah pelaku.

“Setelah saya bikin editan itu saya jadikan video dan bikin story dan banyak yang yakin kalau saya anggota Brimob,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Am terancam Pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *