Pekerja Proyek Konstruksi Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

oleh -345 views
Foto bersama Bupati Berau dan BPJS Ketenagakerjaan serta DPUPR dan OPD terkait. (Foto Helda Mildiana)

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Pemkab Berau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memastikan seluruh badan usaha atau perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan kontruksi di daerah, wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelengara Jaminan Sosial), terutama yang bergerak disektor kerja dengan resiko tinggi.

Hal ini diungkapkan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, pada pembukaan Sosialisasi Program Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan bagi OPD di ruang Rapat Sangalaki Pemkab Berau, Senin (11/4/2022).

Kegiatan itu dihadiri Asisten II Setkab Berau, Agus Wahyudi, perwakilan DPUPR Ismiyanto, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Sonny Alonsye dan sejumlah OPD.

“Penting untuk menjadi perhatian kita bahwa jaminan sosial ketenagakeerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja baik sektor formal maupun informal,” ujar Sri Juniarsih.

Untuk itu Pemkab Berau telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Bahkan saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan serta pensiun.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Sonny Alonsye, menyebut saat ini masih ada beberapa penyedia jasa kontruksi yang mendaftarkan pekerjaannya ke BPJS Ketenagakerjaan diakhir pekerjaan atau hanya sebagai persyaratan pencairan.

“Ini sangat disayangkan karena iuran yang mereka bayarkan bisa jadi sia-sia apabila tenaga kerjanya mengalami kecelakaan kerja terlebih dahulu, sebelum didaftarkan atau dibayarkan. Sehingga mereka tidak bisa merasakan manfaat apabila selama periode pekerjaan terjadi resiko kecelakaan kerja maupun resiko kematian,” paparnya.

Hal tersebut tentu berbeda apabila rekanan mendaftarkan para pekerja kontruksinya diawal, paling lambat 14 hari setelah menerima SPK (Surat Perintah Kerja).

“Maka selama pekerjaan berlangsung sampai pada masa pemeliharaan, bilamana terjadi kecelakaan kerja maupun kematian maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti atau menanggung biaya pengobatan bahkan biaya kematian. Dan penyedia jasa kontruksi sudah tidak dipusingkan atas biaya pengobatan dan perawatan yang muncul, karena semua ditanggung melalaui BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (ana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *