TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –
Terbukti melakukan penyalahgunaan Narkoba dan Desersi (pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi) dua personel Polres Berau akhirnya diberhentikan secara tidak hormat pada Jumat (22/4/2022).
Kedua personel itu ialah Noriman dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Dua dan Oliver Holden dengan pangkat Brigadir Polisi Satu. Bahkan, salah satu oknum tersebut sudah medekam dibalik jeruji besi penjara.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui bahwa mereka masih mengaku sebagai anggota Polri, bisa melaporkan dan akan ditindaklanjuti. Karena terhitung sejak hari ini mereka resmi bukan bagian anggota Polri lagi,” Jelas Kapolres Berau, Anggoro Wicaksono.
Selain itu, pemecatan ini juga menjadi pembelajaran bagi anggota kepolisian lainnya, agar dapat menjalankan peran dan tugasnya lebih disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Peristiwa ini tolong dijadikan landasan bagi semua untuk makin baik melaksanakan tugas. Ingatlah, saat mendaftar bagaimana susah payah untuk bisa masuk Polri,” tandasnya. (RIA)