Insentif Petugas Keagamaan Berau Naik Jadi Rp 1,25 Juta

oleh -415 views
Pemkab Berau melalui bagian Kesra Setkab Berau, menyalurkan insentif bagi petugas keagamaan. (foto istimewa)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Seperti tahun sebelumnya, Pemkab Berau kembali memberikan intensif bagi para petugas keamanan. Namun di 2022 ini terjadi kenaikan jumlah yang diterima, yakni dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,25 juta per orangnya.

Kenaikan jumlah insentif ini merupakan salah satu realisasi dari 18 program unggulan Bupati Berau Sri Juniarsih dan Wabup Gamalis, yakni peningkatan insentif untuk kader posyandu, nakes, PTT, ketua RT, pembimbing rohani dan tenaga pendidik sekolah dan PAUD.

Kepala bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) setkab Berau, Syafri menyebut jika tak hanya jumlah insentifnya yang mengalami kenaikan, namun untuk jumlah penerimanya juga mengalami penambahan. Jika tahun lalu penerimanya sebanyak 176 orang, untuk tahun ini menjadi 220 orang.

Jumlah penerima ini diambil dari 4 kecamatan terdekat, namun hanya kelurahannya saja. Sedangkan untuk insentif keagamaan di setiap kampungnya, sudah masuk dalam program Alokasi Dana Kampung (ADK).

“Ada penambahan sebanyak 44 orang, yang terdiri dari imam masjid, pastor, suster, pendeta, Konghucu, Hindu dan Budha. Dimana insentif tersebut ditransfer ke rekening masing-masing, dan pendataan administrasinya melalui bagian Kesra,” jelasnya saat ditemui Kamis (28/4/2022) di ruang kerjanya.

Untuk insentif tersebut, Pemkab Berau menyiapkan dana Rp 1 miliar lebih setiap tahunnya. Sedangkan metode penyalurannya pun semakin mudah, karena bagian Kesra hanya mempersiapkan berkas penerimaan, yang ditandatangani masing-masing penerima, sebagai bukti surat pertanggungjawaban (SPJ).

“Jadi untuk teknis pemberiannya setiap triwulan, sesuai dengan daftar penerima anggaran (DPA). Untuk triwulan pertama sedang dalam proses, dan triwulan kedua kami dipercepat karena mengingat bulan puasa dan lebaran, jadi langsung diberikan,” tambahnya.

Sedangkan untuk kriteria penerima insentif juga ada beberapa hal yang harus terpenuhi. Yakni memiliki dokumen rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi penceramah atau da’i. Dan petugas keagamaan seperti imam masjid dan pendeta, harus memiliki rekomendasi dari Kemenag Berau.

Salah satu penerima insentif imam Masjid Nurul Muttaqin, Siswanto mengatakan, dengan adanya insentif dari Pemkab Berau ini sangat membantu dirinya, bahkan menjadi motivasi tersendiri.

“Semua saya lakukan dengan ikhlas untuk memakmurkan masjid. Tapi saya juga bersyukur dan berterimakasih dengan adanya perhatian dari Pemkab Berau dengan insentif ini,” tutupnya. (RIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *