Minyak Goreng Subsidi Disetop Besok

oleh -448 views
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut subsidi minyak goreng curah yang diberikan kepada perusahaan minyak goreng mulai 31 Mei 2022. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mencabut subsidi minyak goreng curah yang diberikan kepada perusahaan minyak goreng mulai 31 Mei 2022.

Selama ini subsidi yang diberikan kepada pengusaha minyak goreng berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng curah dan harga eceran tertinggi (HET).

Mengacu Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan keputusan ini diambil karena harga minyak goreng curah perlahan mulai turun.

Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) dengan harga yang ditetapkan (DPO).

Putu menjamin, meski subsidi ini dicabut, harga minyak goreng curah akan tetap terjangkau yaitu Rp15.500 per kg atau Rp14 ribu per liter.

Nantinya, kebijakan subsidi ini diubah menjadi klaim hak ekspor bagi pengusaha. Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran hak ekspor yang akan diperoleh para pengusaha minyak goreng.

“Besaran hak ekspor ini sedang proses penetapan di Kementerian Perdagangan. Kami dari Kemenperin hanya menyuplai data yang ada di Simirah,” kata Putu dalam konferensi pers di gedung Kemenperin, Senin (30/5).

Simirah adalah platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi minyak goreng curah (MGC), sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).

Putu menambahkan syarat untuk mendapatkan klaim hak ekspor sebetulnya tidak berbeda dari syarat untuk mendapatkan subsidi.

“Jadi kelengkapan dokumen perusahaan, setelah itu diverifikasi,” imbuhnya.

Adapun, hingga hari ini, sudah ada 35 perusahaan, dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS, yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

“Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor, ” katanya. (CNN Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *