Ketua DPRD Berau Hadiri Uji Publik Raperda P4GN

oleh -403 views
Ketua DPRD Berau Madri Pani, SE, Menghadiri Uji Publik Raperda tentang P4GN Prekursor Narkotika (PN) dan Psikotropika yang diselenggarakan DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (2/6/2022) di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan. (Humas DPRD Berau)

BALIKPAPAN.DIMENSINEWS –

Ketua DPRD Berau Madri Pani, SE, Menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Prekursor Narkotika (PN) dan Psikotropika yang di selenggarakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (2/6/2022) di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Drs. H. Makmur HAPK, MM, dengan menghadirkan para narasumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Cq Ditektur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI. 

Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim Drs. H. M. Ramadhan, MMT selaku ketua panita pelaksana dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, agar pembahasan Raperda bersama oleh DPRD dan Pemprov Kaltim bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh unsur masyarakat dan pemerintah daerah mempunyai kesempatan seluas-luasnya, untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan Raperda tersebut. 

Jumlah peserta yang diundang pada kegiatan ini berjumlah 158 peserta, terdiri dari unsur pemerintah provinsi kalimantan timur, lembaga instansi vertikal, unsur pemerintah kabupaten dan kota, universitas negeri dan swasta, ormas, serta media cetak dan elektronik. 

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Drs. H. Makmur HAPK, MM dalam arahannya mengharapkan dari kegiatan ini bisa mendapatkan masukan dari berbagai elemen, guna penyempurnaan Raperda tersebut. Sehingga setelah disahkan nanti, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa ada yang saling menyalahkan satu sama lain jika belum ada yang terakomodir. 

Setelah disahkannya Raperda ini menjadi perda, harapannya agar Gubernur Kalimantan Timur segera menindaklanjuti untuk membuat turunannya, berupa Peraturan Gubernur serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui isi dari Raperda tersebut secara luas. (Humas DPRD Berau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *