Polisi Gerebek Pabrik Mi Formalin, Produksi 2 Ton Per Hari di Bandung

oleh -276 views
Ilustrasi

BANDUNG.DIMENSINEWS —

Kepolisian menggerebek pabrik mi mengandung bahan formalin di Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pabrik tersebut bisa memproduksi mi hingga 2 ton per hari.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo menduga pabrik sudah beroperasi selama 4 tahun.

“Memang pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui meski lokasi pabrik tersebut di dekat permukiman,” kata Kusworo mengutip Antara, Rabu (29/6).

Dari penggerebekan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial V yang merupakan pemilik pabrik. Ada pula 13 saksi yang diperiksa.

Berdasarkan penyelidikan polisi, masyarakat hanya mengetahui pabrik tersebut sebagai pabrik makanan bakso tahu.

Kusworo menjelaskan bahwa mi di pabrik itu diproduksi dengan bahan dasar tepung terigu dan tepung kanji. Setelah itu, mi direbus dengan formalin agar masa kedaluwarsa bisa lebih lama, yakni 4-5 bulan.

“Sudah kami uji coba tadi dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu. Maka itu, indikasi dan dinyatakan positif berbahan formalin,” katanya.

Kusworo menyebut mi formalin yang diproduksi pabrik tersebut sudah dijual ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung. Polisi lantas berkoordinasi dengan sejumlah kepala pasar agar tidak lagi menjual mi dari pabrik tersebut.

“Untuk sementara, market-market-nya memang hanya di Kabupaten Bandung saja,” kata dia.

Polisi mengamankan 1,5 ton mi mengandung formalin yang siap edar. Selain itu, di lokasi pun masih banyak bahan baku yang bakal diproduksi, mulai dari tepung terigu, minyak, dan bahan baku lainnya.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam mengatakan bahwa aktivitas pabrik itu sangat tertutup dari masyarakat.

Pengelola pabrik bahkan sampai memasang sejumlah kamera pengawas untuk memantau situasi.

“Contohnya beli air galon saja dia enggak pesan. Akan tetapi, dia beli keluar. Jadi, benar-benar tersembunyi, masyarakat tahunya ini tempat produksi siomai (bakso tahu),” kata Andi.

Akibat perbuatannya, tersangka Y selaku pemilik pabrik dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(cnnindonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *