Mantan Narapidana Boleh Ikut Pemilu dengan Syarat Khusus

oleh -359 views
Ketua Bawaslu Berau, Nadirah. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Pesta demokrasi di Indonesia akan semakin ketat dengan adanya persaingan dari semua kalangan, tak terkecuali eks narapidana. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Berau.

“Boleh saja, tapi ada syarat khusus yang harus dilakukan yakni harus menyampaikan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan narapidana. Hal ini juga diatur secara legal dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana mantan narapidana atau koruptor, boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang,” terang Ketua Bawaslu Berau, Nadirah, Selasa (23/8/2022).

Bagi eks narapidana yang akan ikut bersaing bukan hanya terbatas pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tetapi juga di pemilu legislatif yang akan digelar pada 2024 mendatang.

Tidak itu saja, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 45 P/HUM/2018 juga telah memutuskan, bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, juga dapat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Dan itu sudah berlaku sejak Pemilu 2019.

“Untuk saat ini memang belum ada pendaftaran peserta Pemilu untuk tahun 2024, baik dari umum maupun eks narapidana, karena masih tahapan verifikasi administrasi. Namun di 2019 lalu, peserta Pemilu di Berau juga tidak ada yang berstatus narapidana atau koruptor,” tambahnya. (Hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *