TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS-
Komisi II DPRD Berau menggelar hearing bersama sejumlah koperasi kelapa sawit di Segah dan perusahaan kelapa sawit PT Berau Agro Asia (BAA), di ruang rapat Komisi gabungan DPRD Berau, Selasa (20/09/2022). Dalam hearing itu, utusan PT BAA terpaksa “diusir”, lantaran tidak memiliki surat mandat dari pimpinan PT BAA.
Hearing dipimpin Ketua Komisi II Andi Amir, dan Wakil Ketua Komisi II Wendy Lie Jaya, serta sejumlah anggota, Nurung, Elita, dan Yusuf. Adapun OPD yang hadir selain perwakilan koperasi di Segah, yakni Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, hingga DinasPenanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Berau.
Diwarnai tanya jawab, antara DPRD Berau dan OPD terkait, izin yang digunakan PT BAA beroperasi. Wakil Ketua Komisi II, Wendy Lie Jaya mengatakan, dari kesimpulan pernyataan yang disampaikan OPD terkait, bahwa BAA belum memiliki izin.
Seperti yang disampaikan Kepala Disbun Berau, karena belum punya izin, PT BAA seharusnya tidak boleh beroperasi. Poin pentingnya itu,” katanya.
Disampaikannya juga, pihaknya menggelar hearing, hanya menjalankan fungsinya, yakni pengawasan. Adapun untuk bagaimana regulasi dan eksekusinya di lapangan, ada di Bupati Berau dan jajarannya, yakni OPD terkait.
“Tentu mereka sudah tau apa yang harus dilakukan. Dan OPD terkait, juga pasti sudah paham dengan aturannya. Kalau misalnya, mereka tidak bisa melakukan apa yang seharusnya, tentu kami akan tindaklanjuti lagi dengan cara kami,” ujarnya.
Menurut Wendi, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menutup PT BAA, jika Pemerintah Kabupaten Berau, tidak mampu. Misalnya, memberikan surat rekomendasi ke kementerian terkait. Seperti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian hingga Kementerian Dalam Negeri.
“Karena itu adalah haknya kami, sebagai bentuk pengawasan,” terangnya.
Sebenarnya, pihak atau perwakilan PT BAA sudah hadir, karena direktur utama PT BAA, tidak bisa hadir ke DPRD Berau, meskipun sudah diundang secara resmi. Namun, utusan dari perusahaan itu terpaksa dikeluarkan, karena tidak memiliki surat mandat.
“Jadi kami dari Komisi II DPRD Berau sepakat, mintanya keluar. Karena kami meminta direktur utama yang bisa mengambil kebijakan,” pungkasnya. (hel)