Kakek Cabuli 2 Cucunya Hingga Melahirkan

oleh -293 views
Pelaku pencabulan dua cucu hingga melahirkan. (Humas Polres Berau)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Polres Berau meringkus seorang kakek inisial SA (64) lantaran melakukan pencabulan kepada dua cucunya, bahkan ada yang hingga hamil dan melahirkan.

Hal ini terungkap setelah salah satu korban PU (16) mengeluhkan sakit pada perutnya pada saat akan melahirkan pada 3 September 2022. Keganjilan lantas dirasakan oleh suami korban karena mereka baru saja menikah pada Februari 2022 lalu.

“Saat suami korban BE, membawanya ke RSUD Abdul Rivai, setelah melahirkan anak perempuan, mereka pun pulang ke rumah. Setelah beberapa hari, PU mengaku kepada suaminya bahwa anak yang dilahirkannya bukan anak dari hubungannya dengan suaminya. Melainkan anak dari SA, yakni kakeknya sendiri,” jelas Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi, Jumat (23/9/2022).

Seperti yang dirilis humas Polres Berau, awalnya sang suami kurang yakin mengingat waktu pernikahannya sudah 7 bulan. Suami korban lantas mendatangi RSUD Abdul Rivai, menanyakan apakah istrinya melahirkan dengan normal 9 bulan atau 7 bulan. Benar saja, petugas rumah sakit mengatakan bahwa istrinya melahirkan secara normal di usia kandungan 9 bulan.

“Dari pengakuan korban, kejadian pencabulan itu dilakukan oleh kakeknya SA di Sembakungan Kecamatan Gunung Tabur,” tambah Suradi.

Merasa tidak terima, suami korban kemudian melaporkan SA ke Polres Berau. Dan ternyata, bukan hanya PU yang sudah dicabuli, saudaranya yang berinisial IL (14) juga menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri. Bahkan dilakukan lebih dari satu kali.

Saat ini, tersangka pencabulan SA sudah diamankan di Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *