Perda Retail Nasional di Berau Belum Maksimal Berjalan

oleh -368 views
Komisi II DPRD Berau menggelar RDP, membahas penegasan dan pelaksanaan Perda terkait pengaturan retail nasional. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Menjamurnya retail-retail nasional yang bermunculan di Kabupaten Berau, mendapat sorotan DPRD Berau. Bahkan, melihat ada retail yang tidak sesuai dengan aturan Perda yang ada, Komisi II DPRD Berau pun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Ada salah satu retail nasional yang melakukan kesepakatan hanya membuka 16 gerai. Akan tetapi saat ini sudah membuka hingga 25 gerai. Ini sudah melanggar kesepakatan awal. Kalau sesuai aturan Perda, maka satu kampung satu toko,” terang Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya, Senin (14/11/2022).

Dia menegaskan, bahwa yang dilanggar adalah kesepakatan awal antara pihak retail dengan pemerintahan daerah. Namun, dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait pengaturan toko swalayan, waralaba dan retail nasional maka hal itu nantinya akan ditertibkan kembali.

“Kalau berbicara sistem OSS, kita tidak bisa membatasi. Kita tidak melarang hanya mengatur saja, agar mereka dapat berkontribusi secara ekonomi untuk masyarakat secara merata,” sambungnya. (Ria/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *