Bentuk Tim Penertiban Ritel sesuai Perda yang Ada

oleh -467 views
Anggota Komisi II DPRD Berau, Yusuf. (Dok)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Adanya laporan dari Kepala Diskoperindag Berau Salim, bahwa ada salah satu ritel nasional yang tidak menaati aturan, ditanggapi Anggota Komisi II DPRD Berau, Yusuf.

“Masalah pelanggaran aturan ini dimana banyaknya ritel nasional yang beroperasi di Berau, karena tanpa koordinasi dengan DPRD. Untuk itu saya minta DPRD bisa membentuk tim berdasarkan peraturan yang ada,” jelas Yusuf, Selasa (15/11/2022).

Hal ini kemudian menjadi catatan penting dalam agenda DPRD selanjutnya, membahas penerapan Perda nomor 1 Tahun 2022 tentang penataan toko swalayan, waralaba, dan jaringan nasional.

“Inilah pentingnya pembentukan tim tadi. Apalagi sudah jelas jika salah satu ritel yang telah membuka 21 toko, padahal perjanjian awal hanya 16 toko,” tegasnya.

Yusuf menegaskan, jika tidak dapat bekerjasama secara kooperatif, maka DPRD akan segera mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi ritel tersebut. (Ria/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.