PT SBE Kembali Didemo Warga, SBE Akan Evaluasi

oleh -335 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Ratusan masyarakat yang tergabung organisasi masyarakat (Ormas) di Kecamatan Teluk Bayur kembali gelar aksi unjuk rasa di PT Supra Bara Energi (SBE), Teluk Bayur, Senin (14/11/2022).

Puluhan warga tersebut kompak mengenakan pakaian dan atribut serba merah, khas ala etnis dayak, dan sudah berkumpul di pintu masuk perusahaan sejak pukul 06.20 Wita.

Unjuk rasa tersebut, buntut kekecewaan masyarakat khususnya yang berada di lingkar tambang seperti Teluk Bayur dan Rantau Panjang, Kecamatan Sambaliung kepada manajemen perusahaan yang dianggap merugikan masyarakat.

Korlap aksi unjuk rasa, Zakaria menjelaskan, ada tiga poin tuntutan yang hingga kini belum kunjung tuntas. Sementara tuntutan itu, sering kali disampaikan kepada pihak perusahaan. Misalnya, belum adanya kejelasan ganti rugi pembebasan lahan masyarakat oleh pihak PT. SBE, tuntutan mengenai upah ketenaga kerjaan yang dianggap tidak mensejahterakan.

“Termasuk penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang dirasa tidak tersalurkan secara transparan. Apakah diberikan sudah tepat sasaran, atau bahkan belum ada,” jelasnya.

Adapun terkait pengupahan karyawan, diharapkannya, dapat disesuaikan degan standar UMK Berau, dan tidak ada pemotongan (upah) yang memberatkan karyawan.

Untuk itu, dirinya yang mewakili masyarakat Teluk Bayur, menegaskan, pihak manajemen SBE segera mengambil langkah menyikapi tuntutan tersebut masuk ke dalam PT SBE.

Dalam hal ini ormas yang identik dengan sebutan pasukan merah itu juga menghargai pihak keamanan dalam hal ini kepolisian agar menyelesaikan permasalan dengan duduk bersama memanggil semua pihak terkait. Dirinya pun memastikan, pihaknya akan kembali melakukan gerakan yang sama, apabila tuntutannya tidak, menemui titik terang.

“Dari Polres Berau siap mempertemukan kami dengan pihak perusahaan maupun dinas-dinas terkait. Kalau nanti masih tidak membuahkan hasil, lebih baik PT. SBE angkat kaki dari Berau,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. SBE Penny Isdan Tommy menyampaikan, bahwa sebenarnya SBE tidak pernah menghalangi siapapun untuk masuk ke lahan miliknya yang termasuk dalam konsesi SBE, dengan catatan tanah tersebut memang belum dibebaskan oleh SBE. Kemudian digunakan oleh pemilik lahan hanya untuk kegiatan pertanian ,perkebunan atau kegiatan lain sepanjang tidak melakukan ilegal mining.

“Mengenai upah kami akan mengevaluasi dan sepenuhnya tunduk pada ketentuan hukum ketenaga kerjaan yang berlaku,” kata Tommy.
Tommy juga menegaskan, akan kembali duduk bersama dengan menghadirkan berbagai pihak, baik dari perusahaan, pihak pendemo, hingga pihak terkait lainnya.

“Dan ini merupakan wujud dari kepatuhan SBE terhadap seluruh peraturan perundang undangan,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *