Anak 10 Tahun Dicabuli Seorang Kakek

oleh -263 views
Tersangka pencabulan seorang anak di Tabalar. (Humas Polres Berau)

TABALAR.DIMENSINEWS –

Seorang kakek di Kecamatan Tabalar ditangkap polisi pada Kamis (19/1/2023), karena melakukan tindakan asusila kepada anak perempuan (N) berusia 10 tahun. Turut diamankan barang diamankan beserta barang bukti kaos, celana dan celana dalam.

Kejadian terungkap setelah ibu korban merasa perilaku anaknya makin lama tampak berubah, bahkan terlihat menyimpang. Setelah mendapat kejelasan dari korban, ibunya bersama korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalar.

“Kejadiannya bermula suatu siang di bulan April 2022 lalu. Saat itu tersangka (Asis) menyuruh korban untuk masuk ke ruang tamu kemudian menginjak-injak bagian belakang tubuh pelaku. Tujuannya untuk menghilangkan rasa capek. Dari situlah semuanya bermula,” jelas Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin, seperti yang dirilis oleh humas Polres Berau, Selasa (24/1/2023).

Saat menginjak tubuh pelaku itulah si korban terjatuh yang dipegang oleh pelaku. Pelaku pun mengajaknya berbaring disampingnya, dan mulai meraba tubuh serta melakukan tindakan asusila kepada N. Untuk menutupi aksinya itu, pelaku membuang kain lap bekas cairannya ke sungai.

Diketahui, N memang biasa mampir ke rumah pelaku saat sedang keliling berjualan, untuk menginjak pelaku. Dan usai menginjak biasanya diberi uang Rp 10 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Asis terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 M,” tandasnya. (Humas Polres Berau/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *