22,39 Gram Sabu dari 2 Kasus, Dimusnahkan

oleh -347 views
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Didin Nurdin dan Kasi Humas Iptu Suradi, memblender barang bukti narkoba jenis Sabu. (Humas Polres Berau)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan 22,39 gram Sabu, yang merupakan barang bukti dari dua kasus yang diungkap pada 2 Januari 2023 dan 3 Januari 2023.

Pemusnahan dilakukan Kamis (16/2/2023) di ruang gelar perkara Satresnarkoba Polres Berau, yang dipimpin oleh Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Didin Nurdin dan Kasi Humas Iptu Suradi.

Hadir dalam pemusnahan tersebut yakni Kasat Satresnarkoba Polres Berau, KBO Satresnarkoba Polres Berau, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum Tersangka, Kasat Tahti Polres Berau, Kasi Humas Polres Berau, dan Anggota Propam.

“Diimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal. Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun bisa menjadi sasaran dari narkoba. (Humas Polres Berau/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *