Kubu Taupan Tolak Hasil Verifikasi Administrasi Pemberkasan

oleh -216 views
Arman Nopriansyah. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENISNEWS –

Kubu salah satu kandidat bakal calon (Balon) ketua KONI Berau Periode 2023-2027, Taupan Madjid menilai, hasil verifikasi yang disampaikan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Berau, diduga sarat akan titipan oknum.

Pasalnya, dalam penyampaian itu, TPP menyebut jika dari 3 kandidat, hanya ada 1 kandidat bakal calon yang memenuhi syarat secara administrasi pemberkasan.

“Kami menduga press release tim penjaringan dan penyaringan, Kamis malam kemarin, adalah titipan salah satu calon kandidat,” ujar perwakilan tim pemenang Taupan Madjid, Arman Nofriansyah, Jumat (17/02/2023).

Secara umum, pihaknya menolak bagian 3 poin 2, yang menyebut dari 3 balon KONI Berau terdapat 1 balon yang secara administratif pemberkasan dinyatakan belum lengkap.

Dikarenakan, tidak memenuhi unsur pada tata penjaringan dan penyaringan calon ketua KONI Berau, yang berkaitan dengan pernah menjadi pengurus KONI Berau yang sudah ditetapkan oleh sidang komisi I.

“Sedangkan yang kami ketahui, seluruh cabor yang dinaungi oleh KONI, setiap pembuatan keputusan haruslah berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI,” tuturnya.

Menurut Arman, narasi yang disampaikan TPP saat memberikam pernyataan terkait hasil verifikasi 3 kandidat balon ketua KONI Berau, sudah melanggar AD Koni pasal 34 ayat 5 butir (F), yang seharusnya tim penjaringan dan penyaringan, tidak dapat memutuskan bahwa calon dinyatakan “belum lengkap”.

“Dikarenakan itu sudah masuk dalam pembahasan teknis Musorkab, dengan keputusan yang dibuat tim penjaringan dan penyaringan, barang tentu juga melanggar AD/ART ayat 3 butir (E) tentang putusan yang diambil dalam musorkab,” katanya.

Mewakili tim pemenangan Taupan Madjid, pihaknya menolak dengan tegas seluruh hasil atau dasar lahirnya keputusan yang disampaikan TPP pada 16 Februari lalu.

Arman menganggap, ada keanehan dalam narasi yang disampaikan bahwa keputusan TPP itu sudah sesuai dengan amanah Ketua Umum KONI Berau, dan berdasarkan amanah hasil rapat kerja (raker) KONI Berau, pada 22 Januari 2023 di I Cafe H. ISA II, Tanjung Redeb.

“Dasar ini sangat humoris dan menggelitik, padahal seharusnya press release itu berdasarkan AD/ART KONI. Justru, keputusan ini mencederai martabat AD/ART. Kami pun menolak seluruh hasil Raker itu, karena melanggar dan cacat prosedural AD/ART KONI Berau,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *