Tekan Penyimpangan dan Korupsi, DPRD Kembali Teken MoU dengan Kejari Berau

oleh -298 views
DPRD Berau melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejari Berau. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Untuk menekan penyimpangan dan tindak pidana korupsi para wakil rakyat, DPRD dan Sekretariat DPRD Berau kembali melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

MoU yang dilakukan di lantai 2 gedung DPRD Berau pada Senin (13/3/2023) ini, merupakan bentuk kerjasama yang dilakukan secara kontinyu, dalam hal pendampingan dan pembinaan baik tentang masalah perdata maupun pidana. Dan beberapa penekanan diberikan sebagai warning kepada semua anggota DPRD Berau, misalnya untuk perjalanan dinas.

“Kalau tanpa pembinaan nanti bisa salah arah. Penekanan yang diingatkan contohnya perjalanan dinas yang harus sesuai dengan SPPDnya, ketentuan, jadwal Banmus, dan situasi kondisi yang ada. Jangan main-main dengan surat perjalanan dinas. Apalagi semuanya sudah serba online, bisa diakses kapan saja. Artinya harus ada laporan jelas dan dokumentasi, dan semuanya itu sudah kita lakukan di DPRD,” terang Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

Di waktu yang bersamaan, MoU juga dilakukan antara Sekretariat DPRD dengan Kejari. Hal ini karena dalam kerjasama juga terkait kebijakan-kebijakan, yang menyangkut kegiatan di sekretariat maupun DPRD.

“Untuk menjalin hubungan kerjasama dalam rangka memecahkan permasalahan-permasalahan yang mungkin berbenturan dengan hukum. Terkait peraturan perundang undangan juga perlu dikomunikasikan dengan Kejaksaan untuk isi dan tujuan peraturan itu sendiri,” ujar Sekretaris DPRD Berau, Abdurahman U.

Untuk permasalahan hukum perdata dan pidana yang dikomunikasikan, sekaligus penyusunan langkah penyelesaian masalah. Dan diakui Abdurahman, memang ada beberapa penekanan yang diberikan mulai dari pengelolaan keuangan, administrasi berkaitan perundang-undangan.

“Dari situlah mungkin ada yang bisa diperbaiki. Intinya kita bisa meminta pendapat hukum untuk semua hal yang dilakukan di sekretariat dewan. Dimana dalam pelaksanaan kegiatan, dewan harus sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku baik UU maupun Perbup,” tambahnya.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo mengatakan jika kerjasama yang terjalin ini, untuk menekan penyimpangan di bidang keuangan, khususnya mencegah tindak pidana korupsi karena sebagaimana diketahui kemarin ada masalah hukum yang berkaitan dengan dewan.

“Jadi saya sampaikan kepada Ketua dewan agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi menjelang masa politik 2024 ini, Berau bisa tetap kondusif dan penegakan tetap berjalan tanpa adanya unsur tebang pilih kepada unsur-unsur yang ada di Kabupaten Berau,” tutupnya. (ADV/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *