TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –
Banyaknya outlet ritel nasional di Kabupaten Berau ternyata tak semuanya memenuhi aturan. Bahkan, beberapa bangunan diduga pendiriannya tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda Pengaturan Ritel Nasional, bahkan ada juga yang tak memiliki izin.
Hal ini pun terungkap saat adanya rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (14/3/2023) antara DPRD Berau dengan pengusaha ritel nasional di Berau yakni Alfamidi dan Indomaret, bersama Disperindagkop, DPMPT, dan Satpol PP.
“Bahkan saya sudah melihat langsung kalau ada salah satu outlet yang menyalahi aturan, sejak proses pembangunan hingga bangunan itu berdiri. Bahan material pembangunan dibiarkan begitu saja hingga menutupi setengah badan jalan. Dan saat berdiri malah diatas drainase,” terang Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani.
Bangunan ritel yang dimaksud adalah salah satu outlet milik Indomaret yang berada di Kecamatan Gunung Tabur. Tak hanya sekali, teguran pun sudah diberikan kepada pemilik usaha agar bisa memperhatikan pembangunan outletnya.
“Baik Camat Gunung Tabur maupun kami Satpol PP sebagai penegak Perda, sudah memberikan warning terkait bangunan itu. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Padahal sudah jelas kalau bangunan itu menutupi aliran drainase yang ada,” tambahnya.
Sebagai penegak Perda, Anang Saprani dengan tegas mengatakan siap melakukan eksekusi jika memang sudah ada instruksi untuk hal itu. Apalagi, sesuai hasil RDP bersama Komisi II DPRD Berau, hal yang tidak sesuai aturan Perda bisa dilakukan penindakan.
“Kalau sudah pasti melanggar aturan baik Perda dan Permendag, maka bangunan ritel itu harus dibongkar. Jangan karena mereka izinnya langsung lewat pusat, maka bisa seenaknya membangun dan terus menambah outlet. Semuanya kan sudah ada aturannya,” terang Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya.
Hingga kini, bangunan milik Indomaret di Gunung Tabur itu masih belum dieksekusi. Pasalnya, pihak Indomaret sendiri meminta waktu dua minggu untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut. Keberadaan tiang listrik di pinggir bangunan, menjadi salah satu faktor yang diakui pihak Indomaret, tidak bisa serta merta dilakukan pembongkaran.
Selain outlet di Gunung Tabur, outlet di Jalan S.A Maulana yang baru beroperasi juga diduga tidak memiliki izin. Namun, untuk bangunan yang terletak bersebelahan dengan Pizza HUT itu, masih menunggu keputusan kelanjutannya.
“Kita lihat dan tunggu data yang diberikan pihak Indomaret. Kalau benar-benar tidak memiliki izin maka sudah jelas melanggar aturan. Mau tidak mau outlet itu harus dihentikan pengoperasiannya atau ditutup,” tutup Wendy. (ADV/Ria)