Barbuk 171 Perkara September 2022-Maret 2023 Dimusnahkan 

oleh -356 views
Bupati Berau Sri Juniarsih bersama Kepala Kejari Berau Hari Wibowo dan Ketua Komisi I DPRD Berau Fery Kombong, membakar barbuk tindak pidana hukum. (Ria/Dimensinews)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Barang bukti (barbuk) hasil tangkapan 171 perkara tindak pidana umum selama September 2022 hingga Maret 2023, dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Selasa (21/3/2023) pagi.

Enam jenis barbuk yang dimusnahkan yakni Narkotika dari 56 perkara dengan total 361,256 gram jenis Sabu-Sabu, yang sudah dimusnahkan Polres Berau beberapa waktu lalu. Kemudian 700 botol miras beragam jenis yang didapat dari 22 perkara, dobel LL total 2705 butir, dan barbuk berupa senjata tajam dan lainnya yang diperoleh dari 72 perkara. Serta barbuk dari 21 tindak pidana ringan.

Pemusnahan yang dihadiri Kepala Kejari Berau Hari Wibowo, Bupati Berau Sri Juniarsih, dan Ketua Komisi I DPRD Berau Fery Kombong ini merupakan wujud keterbukaan dan transparansi Kejari Berau.

“Pemusnahan barbuk ini merupakan bentuk perwujudan persiapan menghadapi bulan Ramadhan. Dan juga menjadi komitmen kepolisian, Kejari dan umat muslim untuk memusnahkan barang- barang laknat yang bisa menjerumuskan generasi muda,” jelas Bupati Berau Sri Juniarsih.

Barang bukti ratusan botol miras berbagai merek dihancurkan dengan alat berat. (Ria/Dimensinews)

Bupati juga berpesan kepada masyarakat yang mendapati adanya tindak kriminal dan penggunaan barang-barang serupa, agar bisa melaporkan ke pihak berwajib atau aparat, agar bisa segera ditindaklanjuti.

Sedangkan Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo menyebut jika pemusnahan barbuk yang dilakukan ini merupakan keterbukaan informasi publik, terkait penahanan perkara tindak pidana.

“Agar masyarakat juga mengetahui bagaimana kerja Kejari. Semua barang bukti yang dimusnahkan disini, adalah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana untuk pelakunya juga sudah menjalani eksekusi di rutan Tanjung Redeb. Untuk itu, Kejari juga membutuhkan dukungan, bantuan, dan dorongan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tindak perkara pidana umum,” tutupnya. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *