Masih Transisi, Pejabat Dilarang Bukber Selama Ramadan 1444 H

oleh -335 views
Presiden RI Joko Widodo. (IDN Times)

JAKARTA.DIMENSINEWS –

Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengeluarkan surat berisi larangan kepada pejabat untuk menggelar buka puasa bersama alias bukber selama Ramadan 1444 Hijriyah/2023 M. Surat larangan tersebut bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023. Surat itu dikeluarkan pada Selasa, 21 Maret 2023.

1. Ada tiga poin utama dalam surat tersebut

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemik menuju endemik, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

2. Jokowi juga melarang pejabat dan ASN menggelar buka puasa bersama pada 2022

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga tidak mengizinkan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggelar buka puasa dan open house. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

“Namun, untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama, dan juga open house,” ujar Jokowi dalam siaran video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 23 Maret 2022.

3. Bisa salat tarawih di masjid

Pada waktu yang sama, Jokowi mengumumkan beberapa kelonggaran untuk masyarakat Indonesia selama Ramadan. Salah satu yang dilakukan, yakni mengizinkan umat Islam kembali salat tarawih berjamaah di masjid.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mempersilakan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Asalkan, sudah mendapat vaksin booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Jokowi. (IDN Times/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *