Setiap Anggota Dewan Wajib Laporkan Harta Kekayaan

oleh -339 views
Wakil I Ketua DPRD Berau, Syarifatul Sya'diah. (Ria/Dimensinews)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Saat mendapatkan sosialisasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPRD Berau mendapat beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian. Salah satunya yakni kewajiban untuk melaporkan jumlah harta kekayaan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kami sangat bersyukur dengan adanya sosialisasi dari KPK ini, sehingga bisa mengetahui apa-apa saja yang perlu menjadi perhatian. Salah satu catatan penting khususnya bagi kami baik unsur pimpinan maupun anggota, agar segera melakukan pelaporan harta kekayaan, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” terang Wakil I Ketua DPRD Berau, Syarifatul Sya’diah, ditemui usai sosialisasi bersama KPK, Kamis (30/3/2023).

Dikatakannya, pelaporan ini juga sangat berguna untuk kedepannya, agar menghindari adanya korupsi. Juga adanya transparansi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dan yang belum melaporkan diminta juga oleh pimpinan untuk segera, khususnya untuk tahun ini. Karena pelaporan kekayaan adalah salah satu bentuk komitmen anti korupsi setiap pejabat publik, termasuk anggota Dewan,” tambahnya.

Kewajiban pelaporan kekayaan anggota Dewan adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pasal 5 Ayat 3 regulasi tersebut menegaskan bahwa anggota DPR/ DPRD selaku penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

LHKPN sangat penting untuk dilaporkan oleh pejabat negara karena menjadi salah satu tolok ukur integritas pejabat, yang mau terbuka terkait harta kekayaannya sendiri, sehingga diketahui masyarakat. Sehingga kepatuhan pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu ukuran integritas seorang pejabat. (ADV/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *