TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –
Kondisi kelistrikan Berau yang beberapa bulan sering mengalami pemadaman bergilir, bukanlah tanggungjawab Pemerintah Daerah, melainkan PLN. Hal ini ditegaskan oleh General Manager Unit Induk Distribusi (UID) Kaltimra, Joice Lanny Wantania.
“Kami mendukung penuh program presiden Jokowi bahwa di tahun 2060 sudah 100% semua daerah teraliri listrik. Jadi sekarang masih ada mesin yang berbahan bakar solar yang kami sewa. Tapi yang menyewa mesin ini bukan Pemda melainkan dari korporasi PLN lewat sub holding atau anak perusahaan yang sudah bergabung di sub holding,” katanya ditemui usai peninjauan mesin di PLTD Sambaliung, Jumat (31/3/2023).
Dengan kata lain, pemadaman yang terjadi di Berau bukan tanggungjawab Pemda, karena yang memegang kuasa untuk melistriki seluruh wilayah RI adalah PLN.
“Tapi kalau Pemda masih membantu melistriki daerah-daerah tertentu itu ada kebijakan tersendiri dari Pemdanya. Tapi khusus untuk Berau, tanggungjawab penuh kelistrikannya adalah PLN,” tambah Joice.
Setelah 7 mesin dengan total daya 7 MW ini masuk ke Berau, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak PLN adalah memperpanjang korporasi, dan mengusahakan jalur transmisi 150 KV dari sistem pembangkit di Mahakam.
“Untuk jangka panjang agar Berau aman dan tidak ada pemadaman lagi dari sisi teknis, kami akan perpanjang secara korporasi sistem interkoneksi 150 KV jadi interkoneksi Kalimantan. Dimana saat ini kan masih jalur tamaloy, nanti akan di-update lagi dengan teman-teman dari direktorat Mega Project, sudah sampai daerah mana mereka membangun jalur transmisi ini. Kalau sudah bisa ke arah Tanjung Redeb maka sudah bisa kami evakuasi,” bebernya.
Dengan surplus daya yang ada di sistem Mahakam sebesar 140 MW lebih, tentunya kalau untuk kebutuhan listrik di Berau sangat mencukupi, karena beban puncak daya listrik Berau hanya 33 MW.
Dan untuk status sewa mesin yang saat ini ada di PLTD Sambaliung, dikatakan Joice masih akan tetap ada sebagai back up. Ini juga untuk memenuhi kebutuhan listrik Berau yang tiba-tiba bertambah, ketika ada pelanggan yang membutuhkan daya besar masuk ke Berau.
Sedangkan untuk kompensasi selama terjadi pemadaman bergilir di Berau, dikatakannya tidak bisa serta merta diberikan. Ini harus disesuaikan dengan Service Level Agreement (SLA) dan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), yang tentunya akan diberikan, kalau memang menjadi bagian kewajiban PLN kepada masyarakat. (Ria)