Transaksi Pajak di Berau Bisa Dilakukan Online

oleh -288 views
Sosialisasi dan edukasi transaksi pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah melalui elektronik. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Di era digital saat semuanya serba online, maka digitalisasi perlu dilakukan hingga ke daerah-daerah. Ini juga yang dilakukan oleh Pemkab Berau. Sosialisasi dan edukasi transaksi pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah melalui elektronik, digelar.

“Sosialisasi ini adalah langkah akhir dari Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Pemerintah Daerah ( ETPD ) berdasarkan Peraturan Mendagri nomor 56 tahun 2021 tentang Tim  Percepatan dan Perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah,” jelas Asisten III Setkab Berau Maulidiyah, saat membuka sosialisasi, Kamis (4/5/2023).

Dikatakannya, perkembangan teknologi digital dalam 5 tahun terakhir sangat pesat sekali, apalagi saat pandemic COVID-19, semua aktivitas dilakukan secara digital. Tidak terkecuali juga dengan belanja makanan dan minuman yang dapat diorder melalui online dan berimbas juga pada UMKM.

ETPD adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan daerah, dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital, dengan instrumen pembayaran non tunai berbasis kartu maupun server.

“Kanal Pembayaran Non Tunai dalam transaksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat melalui Mobile dan Internet Banking, SMS Banking, ATM, EDC, M-POS, Virtual Account dan Qris. Ini juga mengakomodir wajib pajak daerah yang berada di luar Kabupaten Berau, untuk dapat mentransaksikan pajak daerahnya,” tambahnya.

Dari Indeks ETPD yang dirilis oleh Bank Indonesia pada Semester II Tahun 2021 sampai dengan Semester I Tahun 2022, Kabupaten Berau masih di Tahap Maju dengan score 79,1 % dan pada Semester II Tahun 2022, Kabupaten Berau sudah masuk ke Tahap Digital dengan score 91,60 %.

“Harapan saya semua yang hadir di acara Sosialisasi dan edukasi ini dapat mendukung dengan melakukan Transaksi Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Elektronik serta dapat juga menginformasikan kepada keluarga, teman , handai taulan bahwa pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah dapat dilakukan dari mana saja dan hari libur sekalipun,” tutupnya. (ADV/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *