Perlu Pemahaman Isi Perda Tenaga Kerja Lokal

oleh -521 views
Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong (tengah). (Dok)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Perda tenaga kerja lokal dianggap belum sepenuhnya ditegakkan di Kabupaten Berau. Pasalnya, hingga kini masih banyak yang menyuarakan tak adanya keadilan dalam penyerapan tenaga kerja di Berau khususnya tenaga kerja lokal.

“Perda tenaga kerja lokal sebenarnya bukan merupakan perda rasis. Begitupula dengan maksud tenaga kerja lokal yang dilukiskan dalam perda tersebut. selama seseorang sudah berdomisili di sini dan ber-KTP Berau, mau 6 bulan atau setahun, serta secara kependudukan sudah tercatat di Disdukcapil sebagai warga Berau, maka dia dengan sendirinya adalah warga Berau dan disebut sebagai tenaga kerja lokal,” jelas anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong, ditemui Senin (8/5/2023).

Tenaga kerja lokal tersebut, sambung Rudi, harus diprioritaskan dalam hal apapun terutama menyangkut hubungan industrial seperti rekruitmen, promosi jabatan, dan sebagainya.

“Karena itu, tenaga kerja lokal harus diprioritaskan agar dapat menghindari jumlah pengangguran, serta memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan yang layak,” tambahnya.

Tak hanya itu, tenaga kerja lokal ini harus direkrut dan diprioritaskan supaya perputaran uang tidak keluar dari daerah. Sebab, kalau yang direkrut lebih banyak tenaga kerja dari luar maka jelas uang pun akan berputar di luar daerah Berau.

“Kalau tenaga kerja lokal ini cuti, uang akan tetap beredar di sini. Tapi kalau tenaga kerjanya bukan di sini, maka kalau dia cuti, uang akan dibawa keluar daerah,” imbuhnya.

Meskipun tenaga kerja lokal diprioritaskan, hal itu tidak berarti segala kualitas, kemampuan atau skill dikesampingkan. Skill itu diperlukan agar perekrutan yang dilakukan pun sesuai dengan SDM yang tersedia dan dibutuhkan oleh perusahaan. (ADV/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.