PKS Parpol Pertama yang Mengembalikan Berkas ke KPU Berau

oleh -219 views
PKS menjadi Parpol pertama yang mengembalikan berkas pendaftaran Bacaleg DPRD Berau, ke KPU Berau, pada Senin pagi (8/5/2023). (Ria/Dimensinews)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Sejak diumumkannya pembukaan penerimaan pengembalian berkas Bacaleg oleh KPU Berau sejak tanggal 1 Mei 2023 lalu, baru satu parpol yang mengembalikan berkas yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Senin (8/5/2023) pagi, rombongan dari PKS yang diketuai DPD PKS, Sumadi menyerahkan berkas 30 Bacaleg yang akan ikut meramaikan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Disambut Ketua KPU Berau Budi Hariyanto, berkas yang diserahkan oleh PKS dinyatakan lengkap.

“Sebagaimana yang diumumkan dari tanggal 1 sampai 8 Mei 2023 ini, Parpol yang sudah mengajukan baru satu yakni PKS. Tapi ada beberapa parpol yang sudah menyampaikan secara lisan yang akan menyerahkan berkas di tanggal 10,11, dan 12 Mei 2023,” jelas Ketua KPU Berau, Budi Hariyanto ditemui usai penerimaan berkas Bacaleg.

Meskipun sudah disampaikan konfirmasi secara lisan, tapi untuk kepastiannya menunggu laporan secara tertulis. Hal ini juga berhubungan dengan lokasi atau tempat yang terbatas, dimana harus dilakukan pengaturan agar tidak terjadi penumpukan saat pengembalian berkas. 

“Hari ini penyerahan berkas saja. Terkait dengan pengajuan bakal calon, sebelum ke KPU diharuskan untuk mengupload persyaratan sesuai aplikasi online. Setelah dinyatakan lengkap administrasinya, maka dilanjutkan ke KPU mengajukan daftar persetujuan bakal calon dan daftar bakal calon,” tambahnya.

Dari apa yang disampaikan PKS hari ini, sudah memenuhi syarat. Dan dari 4 dapil, semuanya mengajukan sebanyak 100 persen tiap dapil. Artinya, semua bakal calon PKS ada di tiap dapil.

“Selanjutnya di tanggal 15 mei sampai 23 juni 2023 nanti akan diadakan verifikasi berkas administrasi,” tambahnya.

Saat dilakukan verifikasi administrasi, hasilnya akan disampaikan ke partai politik. Dan ketika ada kekurangan, maka Parpol punya waktu untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan itu sampai dengan penetapan Bakal Calon Sementara (BCS). 

“Jadi memang mekanismenya ada beberapa yang bisa dilakukan, selain dengan data ganda. Misalkan ada data ganda itu bisa diganti dengan melakukan beberapa kriteria baik ganda, mengundurkan diri atau meninggal. Kalaupun diganti itu juga harus memenuhi syarat dari DPP pusat, semua mekanismenya ada,” ungkap Budi Hariyanto.

Untuk hari akhir pendaftaran tanggal 14 Mei yang dimulai dari jam 08:00 – 23:59 WITA. Jika ada penyerahan berkas diatas tanggal dan jam tersebut, maka KPU tidak bisa lagi menerima. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *