Akreditasi Merupakan Referensitasi dari Peningkatan Mutu Pelayanan Kepada Masyarakat

oleh -476 views
Rapat Koordinasi Jejaring Pelayanan Kesehatan Kabupaten Berau, Selasa (16/5/2023) di ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau,Jalan Mawar Tanjung Redeb.(dok )

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Akreditasi merupakan referensitasi dari peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, dalam meningkatkan pelayanan, pemenuhan kebutuhan SDM dan keterampilannya juga perlu di tingkatkan sehingga pelayanan dapat di lakukan dengan baik.

Hal ini diungkapkan Dr. dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ, M,Kes, MARS Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Jejaring Pelayanan Kesehatan Kabupaten Berau, Selasa (16/5/2023) di ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau,Jalan Mawar Tanjung Redeb.

Hadir dalam pembukaan rakor sekrearis Dinkes  dr Halijah, Direktur Rumah Sakit Abdul Rivai dr Jusram SP Dp, dan jajaran Dinkes, Kepala Puskesmas di Kabupaten Berau.

“Kita punya 6 Puskesmas yang belum terakreditasi, ada 1 di Balikpapan, 1 di Kabupaten Mahakam Ulu, dan ternyata yang paling banyak disini ada 4 Puskesmas di Kabupaten Berau yang belum terakreditasi, minimal akreditasi puskesmas ialah utama,” ujar Jaya Mualimin.

Ditambahkan , banyak permasalahan yang harus menjadi perhatian kita semua, seperti sistem rujukan berjenjang kita, kenaikan angka stunting, gizi buruk dan kasus malaria, hingga pemenuhan tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ada.

“Penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) tentunya tidak dapat dilepaskan dari peran Puskesmas sebagai salah satu Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama  yang merupakan ujung tombak dan garda terdepan dalam pembangunan kesehatan, khususnya dalam rangka mewujudkan kecamatan sehat dengan salah satu ciri masyarakatnya mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu,” papar Jaya Mualimin.

Kadinkes Provinsi Dr. dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ, M,Kes, MARS bersama jajaran Dinkes Berau. (dok)

Mutu adalah hak azasi dan sekaligus menuntut tanggung jawab dalam memberi rasa aman, mudah, efektif dan efisiensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Upaya peningkatan mutu RS harus direncanakan secara cermat dan dilakukan berkesinambungan. Aspirasi dan tuntutan masyarakat akan hak asasinya harus mendapat perhatian dalam bentuk kepuasan dan kepercayaan masyarakat penerima jasa pelayanan RS.

Sebelumnya sekretaris Dinkes dr Halijah Yasin mewakili Kadinkes , memaparkan bahwa meningkatkan kualitas pelayanan adalah tujuan terpenting  bersama. Selama dekade terakhir, jumlah fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia tenaga kesehatan telah menunjukkan peningkatan yang berarti. Namun demikian,terdapat tantangan terutama untuk distribusi fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah di Indonesia. Demikian pula dalam ketersediaan sarana dan prasarananya, input fasilitas pelayanan kesehatan masih bervariasi.

Mutu pelayanan kesehatan telah menjadi agenda penting di bidang pelayanan kesehatan. Terlepas dari jumlah regulasi yang cukup banyak yang mengatur mengenai mutu pelayanan kesehatan, belum tersedia definisi mutu pelayanan kesehatan yang seragam serta dimensi mutunya. Hal ini dapat berimplikasi pada pengukuran mutu yang belum mengarah pada dimensi mutu yang menjadi komitmen program. Berbagai program kesehatan menggunakan indikator berbasis cakupan, namun belum menetapkan mutu dari cakupan tersebut.

Pemberian pelayanan publik yang berkualitas serta mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah. Puskesmas sebagai ujung tombak namun sekaligus sebagai tolak ukur pelayanan publik di bidang kesehatan merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi Selama ini kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas menujukan hasil yang belum memenuhi standart kualitas.

Permenkes No. 46 tahun 2015 mengamanatkan bahwa Puskesmas wajib terakreditasi setiap 3 (tiga) tahun. Monitoring dan penilaian kinerja Puskesmas, merupakan persyaratan yang diminta oleh standar akreditasi tersebut. Penilaian kinerja dilakukan baik untuk upaya kesehatan perseorangan (UKP), upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan administrasi manajemen.

Agar Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya dapat memenuhi standar akreditasi  dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dari Unsur Dinas Kesehatan dan Puskesmas lainnya dapat membangun sistem pelayanan yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan. (adv/kes/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.