TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –
Pemkab Berau mendukung terbitnya produk hukum yang mengatur tentang urusan ketahanan pangan, karena Kabupaten Berau adalah salah satu wilayah penyangga pangan bagi IKN. Hal ini diungkapkan Bupati Berau Sri Juniarsih yang diwakili Asisten I Setkab Berau, Hendratno saat menghadiri Konsultasi Publik dan Seminar Draft Laporan Pendahuluan Naskah Akademik dan Raperda tentang Ketahanan Pangan.
Konsultasi publik dan pemaparan draft laporan naskah akademik Raperda ketahanan pangan yang berlangsung di ruang Kakaban ini, dihadiri dari kadis pangan Rahmadi Pasarakan, Universitas Mulawarman, DPUPR, diperiksa dan Dinas pendidikan.
“Upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan produksi pangan, memastikan ketersediaan pangan yang beragam, aman, dan bergizi, mewujudkan kecukupan pangan dengan harga terjangkau, dan memudahkan akses pangan bagi seluruh lapisan masyarakat, menjadi penting untuk dilakukan pemerintah daerah bersama segenap perangkat terkait,” terang Hendratno, Senin (29/5/2023).
Secara garis besar, tujuan penulisan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Ketahanan Pangan adalah untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan ketahanan pangan di Kabupaten Berau, merumuskan alasan perlunya dibentuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Ketahanan Pangan.
Merumuskan pertimbangan , sosiologis, dan yuridis pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Ketahanan Pangan, dan merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup Rancangan Peraturan Kabupaten Berau tentang Ketahanan Pangan.
Naskah Akademik Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketahanan Pangan Kabupaten Berau Tahun 2023, merupakan kerjasama Dinas Pangan Berau bersama Unit Layanan Strategis Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Universitas Mulawarman.
Kegiatan ini, juga sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, salah satunya seminar laporan akhir penyusunan roadmap ketahanan pangan yang terselenggara pada awal Desember 2022 lalu.
“Untuk itu, saya mendukung terbitnya produk hukum yang mengatur tentang urusan ketahanan pangan ini. Mengingat saat ini, sebagian besar komoditas pangan untuk masyarakat Kabupaten Berau masih didatangkan dari daerah lain,” tambahnya.
Beberapa komoditi tersebut seperti kedelai, daging, telur ayam ras, bawang merah, cabai, bawang putih, gula, dan minyak goreng. Sehingganya, diperlukan regulasi dan mekanisme khusus untuk mengatur dari sisi ketersediaan sekaligus juga kesejahteraan petani lokal Berau.
Di samping itu, perlu juga memastikan peningkatan daya saing komoditas pangan, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang layak, meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan, serta melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan, khususnya di daerah.
Pemerintah Kabupaten Berau senantiasa berupaya untuk mencukupi kebutuhan pangan bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dalam daerah. Misalnya, untuk komoditas 70 persen beras, dari kebutuhan saat ini, masyarakat Berau sudah mampu memenuhinya.
“Untuk memastikan distribusi, kami juga mendorong para ASN untuk wajib mengonsumsi beras lokal setiap bulannya. Hal ini kami maksudkan untuk memberikan kesejahteraan bagi petani. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Berau juga memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dengan optimalisasi sektor hilir sumber daya dan pertanian,” tegasnya.
Sehingganya, upaya menyediakan infrastruktur yang integratif, yang dapat mempercepat proses yang sudah dilakukan dan regulasi yang mendukung agenda pemenuhan pangan yang berkelanjutan. Perbup Tentang Lahan pangan di Kabupaten Berau juga telah dirumuskan.
“Selanjutnya, kami Pemkab Berau mendorong jajaran Dinas Pangan untuk terus meningkatkan pemasaran beras petani kita kepada masyarakat. Lakukan pengembangan komoditas pangan, dan pembinaan intensif kepada para petani.” Papar Hendratno. (Adv/hel/ria)