Dua Pria Hamili Anak Dibawah Umur

oleh -297 views
Tersangka yang menghamili anak dibawah umur telah diamankan di Mapolres Berau. (Humas Polres Berau)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Dua pria ditangkap lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur. Nahasnya, salah satunya merupakan ayah tiri dari korban yang masih berusia 17 tahun.

Kapolsek Maratua Iptu Suradi mengatakan jika salah satu tersangka bernama Gurita (nama samaran) berusia 38 tahun ditangkap pada Sabtu (15/7/2023) setelah dilaporkan ke Polsek Maratua, pada hari yang sama.

Sedangkan satu pria lainnya yang ditangkap ternyata juga mengenal korban, bahkan merupakan orang yang tinggal bersama korban dan keluarganya di Tanjung Redeb.

Dari informasi yang didapat dari pengakuan tersangka (Gurita), aksi bejat itu sudah dilakukan sejak Desember 2022. Bahkan, dilakukan berkali-kali setiap kali korban menginap di rumahnya di Maratua.

Kejadian terungkap saat korban kembali ke Tanjung Redeb usai menginap beberapa hari di Maratua. Ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Karenanya, ibu korban bertanya kepada teman korban.

“Teman korban mengatakan kalau korban hamil. Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban membawa korban ke rumah sakit. Setelah diperiksa, bahwa benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” jelasnya, Selasa (18/7/2023).

Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah Gurita, yang merupakan ayah tiri korban, serta Bunglon (nama samaran), orang yang tinggal bersama korban dan keluarganya di Tanjung Redeb.

“Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja. Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,” tambahnya.

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, Bunglon tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya. Yang lebih memprihatinkan, Bunglon ini ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu.

Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan Bunglon ke Mapolres Berau di hari itu juga. Dan saat ini Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan Visum korban sebagai barang bukti. Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (Humas Polres Berau/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *