Aktif di Politik, 6 Kakam Dalam Proses Pemberhentian 

oleh -553 views
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu membenarkan adanya 6 kepala kampung (Kakam) yang saat ini sedang dalam proses pemberhentian. Hal ini dikarenakan keenam Kakam tersebut memilih terjun ke dunia politik dan aktif di salah satu partai politik (parpol).

“Memang benar ada proses pemberhentian itu. Awalnya hanya 5, tapi kemudian ada tambahan 1 Kakam yang juga mengajukan surat pengunduran dirinya, karena akan aktif di parpol. Dari keenam Kakam itu yakni Kampung Sumber Agung, Long Lanuk, Labanan Makmur, dan Bebanir Bangun,” terang Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, ditemui dimensinews.id, Selasa (25/7/2023).

Dikatakannya, pemberhentian ini sesuai dengan aturan yang ada, dimana Kakam tidak boleh berpolitik. Dan sesuai arahan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, hal ini juga harus segera ditindaklanjuti. Agar proses atau tahapan Pilkakam juga berjalan lancar.

“Saya berharap untuk proses ini bisa disegerakan. Karena jangan sampai saat masih menjabat sebagai Kakam, mereka bisa mempergunakan fasilitas kampung untuk kepentingan politik. Apalagi ini sudah mulai memasuki tahun politik. Jadi semuanya harus diantisipasi,” tegas Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.

Larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2004, tentang menjadi pengurus Parpol atau menjadi anggota Parpol. Dan bagi Kepala Desa atau Kakam juga diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa. Dimana dalam pasal 29 huruf (g) dijelaskan, bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Parpol dan dilarang perangkat desa termasuk sekretaris desa.

Sedangkan dalam pasal 51 huruf (g) perangkat desa dilarang menjadi pengurus Parpol termasuk pada pasal 64 huruf (h) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang menjadi pengurus Parpol. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *