Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Berau TA 2022 Disahkan Menjadi Perda

oleh -211 views
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Berau Madri Pani, menandatangani berkas berita acara pengesahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. (Ria/Dimensinews)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Setelah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 27 Juni 2023, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Berau tahun anggaran 2022 akhirnya disahkan menjadi Perda. Ini setelah mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut.

Dalam Paripurna penyampaian pendapat akhir 7 fraksi DPRD Kabupaten Berau terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Berau tahun anggaran 2022, pada Selasa (25/7/2023), masing-masing perwakilan fraksi membacakan pandangan akhirnya, dan menyatakan menerima serta menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan jadi Perda.

Untuk fraksi Nasdem dibacakan oleh Darlena. Fraksi Golkar dibacakan Ratna, fraksi PPP dibacakan Suharno. Fraksi PKS dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Berau, Sakirman. Falentinus Keo Meo membacakan pandangan akhir fraksi Demokrat. Kemudian fraksi PDI P dibacakan Atilaganardi, dan fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR) dibacakan oleh Fery Kombong.

Namun, beberapa catatan diberikan oleh beberapa fraksi, seperti fraksi Golkar, Demokrat, PKS dan PDI P. Dimana catatan yang diberikan gunanya memberikan masukan agar penyediaan laporan pertanggungjawaban APBD di tahun selanjutnya lebih baik lagi.

“Semua catatan yang diberikan oleh masing-masing fraksi di legislatif, bisa dijadikan bahan evaluasi bagi Pemkab Berau, agar di tahun selanjutnya bisa lebih bagus lagi untuk pelaporannya. Apalagi predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang didapatkan juga sudah membuktikan kalau laporan yang disusun sudah bagus,” terang Ketua DPRD Berau, Madri Pani ditemui usai paripurna.

Madri pun berharap apa saja yang menjadi masukan itu bisa segera ditindaklanjuti. Karena legislatif juga sebagai perpanjangan suara masyarakat, maka apa yang disampaikan dalam catatan fraksi, tentunya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau.

Isi dalam Raperda yang disahkan yakni untuk APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2 Triliun lebih, dan realisasinya mencapai Rp 3 Triliun lebih atau 110,97 %. Sehingga terdapat lebih target pendapatan sebesar Rp 300 Miliar lebih. Kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan oleh penerimaan Dana Transfer Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Sedangkan untuk anggaran Belanja tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3 Triliun lebih, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 2 Triliun lebih atau 85,60 %. Sehingga terdapat sisa anggaran belanja sebesar Rp 400 Miliar lebih. 

Sisa anggaran belanja tersebut disebabkan karena adanya efesiensi belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah termasuk belanja yang bersumber dari BLUD, belanja pembangunan RSUD yang belum direalisasikan pembayarannya, serta belanja yang bersifat earmak lainnya, juga disebabkan oleh kegiatan yang bersumber dari dana DBH DR yang sampai saat ini masih ada di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Berau. (ADV/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *