Semua Stakeholder Harus Bersama Mencari Solusi Sampah Plastik

oleh -602 views
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menjadi pembina upacara pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2023, di halaman SMA N 5 Berau. (Ria/Dimensinews)

GUNUNG TABUR.DIMENSINEWS –

Berdasarkan proyeksi United Nation Environment Programme (UNEP), di tahun 2040 nantinya akan ada 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan. Sehingga, perlu adanya mencari solusi untuk sampah plastik ini. Hal ini diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2023.

“Polusi plastik merupakan ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia. Dan melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2023 ini, saya menyerukan semua stakeholders bersama sama mencari solusi untuk polusi plastik ini,” ucap Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, saat membacakan sambutan Menteri LHK, saat puncak peringatan hari lingkungan hidup di Berau, Senin (7/8/2023).

Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni ini pada tahun 2023 mengusung tema “Solusi untuk Polusi Plastik”. Dan Kabupaten Berau memusatkan kegiatan di SMA N 5 Berau, yang juga mendapatkan status sebagai sekolah Adiwiyata.

Dijelaskan Bupati Berau, dari data, pada tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen diantaranya berupa sampah plastik. Dan untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan. Diantaranya penerbitan Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas melakukan penanaman pohon peneduh di halaman SMA N 5 Berau, pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2023. (Ria/Dimensinews)

Serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah. Dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, dalam menjalankan usahanya wajib mengelola kemasan atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Produsen pada sektor manufaktur, titel dan jasa makanan dan minuman, pengurangan sampah yang berasal dari produk, wajib melakukan wadah dan/atau kemasan melalui pendekatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle).

“Diharapkan pada tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah wadah kemasannya sebesar 30 persen,” sambungnya.

Pada akhir tahun 2029 beberapa jenis plastik sekali pakai akan di phase-out, misalnya styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, kemasan berukuran kecil.

Hal ini sebagai upaya mengatasi wadah atau kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari dari sampah potensi cemaran dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS.

Pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30 persen di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70 persen pada 2025.

“KLHK terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir sampah,” tegasnya. (ADV/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.