KPMKB Samarinda Kembali Demo Tiket Pesawat

oleh -483 views
Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu (9/8) siang tadi, menuntut penurunan harga tiket pesawat. (Ist)

SAMARINDA.DIMENSINEWS –

Mahasiswa asal Berau yang berkuliah di Samarinda, kembali melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu (9/8) siang tadi.

Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda itu kembali menuntut pemerintah untuk turun tangan mengendalikan harga tiket pesawat dari dan ke Berau yang dinilai melebihi ambang batas tarif yang sudah diatur oleh Menteri Perhubungan RI.

Sebelumnya, 27 Juli 2023 tadi, aksi serupa sudah dilakukan di depan kantor orang nomor satu di Kaltim.
“Namun sejak kami melakukan aksi, sampai sekarang, pemerintah Berau hingga hari ini belum menyatakan sikap secara serius dan tegas untuk bisa menekan harga tiket pesawat di Berau,” sebut Rijal, koordinator aksi yang juga ketua KPMKB Samarinda ini.

Dikatakan Rijal, hingga saat aksi dilakukan, harga tiket pesawat dari dan menuju Berau tidak mengalami perubahan. “Kami menduga dua maskapai yang beroperasi di Berau menjadi dalang tingginya harga penjualan tiket,” sebutnya.

Dicontohkan, penerbangan Balikpapan ke Makassar yang waktu tempuhnya serupa dengan Balikpapan – Berau, dijual seharga Rp. 781.000. Sementara Balikpapan ke Berau dijual Rp 1,6 juta. Begitu juga Berau – Samarinda yang hanya memerlukan waktu 1 jam penerbangan berada di harga Rp 1,4 jutaan.

Rijal menegaskan, sudah ada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri jenis pesawat Propeler > 30 Seat.

Dalam aturan itu, untuk Balikpapan – Berau tarif batas atas adalah Rp 1,2 juta dan batas bawah Rp 445 ribu. Sementara Berau – Samarinda tarif batas atas Rp 978 ribu dan batas bawah Rp 342 ribu.

Disampaikan juga, sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 7/2023 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) akibat Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Disebutkan, bahwa untuk jenis pesawat propeller paling tinggi hanya 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.

Karena pemerintah dianggap belum mampu mengendalikan harga tiket pesawat ke Berau, KPMKB Samarinda melakukan aksi dengan memberikan penghargaan kepada Bupati Berau berupa 50 ucapan karangan bunga.

“Kami mendesak Gubernur Kaltim dan Bupati Berau segera menekan harga tiket pesawat dari dan menuju Berau,” tegasnya.

Para mahasiswa juga mendesak agar Gubernur Kaltim dan Bupati Berau meminta maskapai menyampaikan transparansi dalam menentukan harga tiket secara tertulis.

“Kami juga mendesak Gubernur Kaltim dan Bupati Berau untuk melakukan upaya konkret dan serius menyelesaikan permasalahan tingginya harga pesawat atas dugaan adanya mafia tiket,” tambahnya.

Terakhir, para mahasiswa ini mendesak Gubernur Kaltim dan Bupati Berau melaporkan kedua maskapai ke Kementrian Perhubungan atas dugaan kedua maskapai yang melakukan monopoli harga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *