Modal KTP Palsu, Sewa Mobil Dibawa Kabur

oleh -346 views
Kapolres Berau AKPB Steyven Jonly Manopo bersama Kasat Reskrim Polres Berau melakukan press rilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil. (Ria/Dimensinews)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Seorang pria berusia 20 tahun, diamankan Polres Berau di Jalan Singkuang gang Dimas bersama barang bukti 2 mobil, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat. Pelaku (YN) menggunakan KTP palsu dan menggunakan modus rental mobil dalam melancarkan aksinya.

Dari rilis yang disampaikan Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo pada Selasa (22/8/2023), YN mencari korbannya yang memiliki usaha rental mobil. Kemudian dengan berpura-pura menyewa, mobil milik korban dibawa kabur ke Samarinda, untuk kemudian dipindahtangankan ke penadah (SL) yang ada di Samarinda.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dua orang pemilik usaha rental mobil. Dan dari penyelidikan dan pengembangan, tersangka ini ditangkap. Satu orang tersangka lagi masih menjadi DPO,” jelas Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo.

Dijelaskannya, kronologi kejadian berawal pada tanggal 4 Agustus 2023 sekitar jam 14.00 WITA. Saat itu YN menelpon korban menanyakan mobil yang bisa dia rental dan berapa biaya sewanya. Kemudian YN mendatangi rumah korban dan menyewa 1 mobil Agya, dengan membayar uang muka sebesar Rp 1 juta dari kesepakatan Rp 1,8 juta dengan rentang waktu penyewaan 3 hari.

“Ngakunya dipakai untuk keluar kota (Berau-Samarinda). Setelah memberikan jaminan KTP palsu dengan nama orang lain, YN berhasil membawa mobil korban,” tambahnya.

Tak berhenti sampai disitu, YN kembali mencari korban lainnya dengan modus yang sama. Dan pada Selasa (8/8/2023) sekitar jam 11.00 WITA, YN kembali mendapatkan korban dari usaha rental mobil di Facebook. Dengan memberikan KTP palsu juga, YN berhasil membawa kabur mobil rental tersebut.

“Dari satu unit mobil yang berhasil digelapkan, YN dijanjikan upah sebesar Rp 14 juta. Dan untuk penadah (SL) yang ada di Samarinda, saat ini juga sudah diamankan di Polres Samarinda dengan barang bukti 40 mobil,” terangnya.

Pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana, yakni barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama Empat tahun. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *