Dendam Sering Dibully, Tikam Korban dengan Badik

oleh -218 views
Polres Berau merilis pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Sukan Tengah Kecamatan Sambaliung. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Seorang pria berinisial CA (23) ditangkap di Kampung Sukan Tengah Kecamatan Sambaliung, pada Selasa (29/8/2023) tengah malam, lantaran melakukan penganiayaan kepada FP (28) hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Motif dari penganiayaan diduga karena dendam lama yang sudah disimpan oleh pelaku.

“Kejadian dilatarbelakangi si pelaku yang memiliki dendam karena sering mendapatkan bullyan dan pukulan dari korban. Dan ketika ada kesempatan, pelaku meluapkan sakit hatinya,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Suradi dan Kanit Pidum Ipda Yoga Fattur Rahman saat rilis di Mapolres Berau pada Rabu (30/8/2023).

Dikatakannya, hubungan antara pelaku dan korban diperkirakan sudah saling mengenal cukup lama. Dan kronologis kejadian bermula ketika pelaku datang menghadiri acara pernikahan temannya. Namun, korban yang tidak diundang, juga turut hadir di acara tersebut. Singkat cerita, pelaku dan korban bersama beberapa orang warga melakukan pesta minuman keras jenis Balo’. Kemudian sekitar pukul 23.00 wita, pelaku dan korban berselisih paham, dan terjadilah perkelahian. 

“Korban dan pelaku saling mengejar sampai halaman depan rumah pemilik acara. Dan pelaku mengambil satu buah senjata tajam yakni badik dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukkan senjata tajam ke bagian dada kiri dan bagian ulu hati korban,” bebernya. 

Korban yang mendapatkan penganiayaan membabi buta itu tak dapat tertolong dan meninggal dunia di tempat kejadian. Melihat korban  sudah tak bernyawa, pelaku melarikan diri. Pihak keluarga korban tidak terima dengan kejadian ini dan langsung melaporkan ke polsek terdekat. 

Adanya laporan tersebut, Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau dan berkoordinasi dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Sambaliung untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Kemudian, pada hari Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 05.00 wita, CA berhasil diamankan bersama barang bukti, dan langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah badik lengkap dengan sarungnya berwarna coklat. Dan pelaku dikenakan sanksi pada Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tutupnya. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.