Terjadi 3 Kali Pergeseran Anggaran di 2023

oleh -722 views
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Selama tahun 2023 telah terjadi pergeseran anggaran sebanyak 3 kali, yang ditetapkan dengan Perubahan Peraturan Bupati Berau tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023. Hal ini disampaikan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, dalam paripurna penyampaian Raperda tentang perubahan APBD tahun 2023, di ruang rapat gabungan DPRD, Kamis (31/8/2023).

“Adapun pergeseran tersebut dikarenakan pergeseran Belanja Tidak Terduga, dalam rangka keperluan belanja mendesak akibat bencana alam, serta adanya kekurangan anggaran belanja gaji dan tunjangan PNS dan DRPD serta Tambahan Penghasilan PNS,” jelas Sri Juniarsih.

Kemudian pengalokasian Belanja pada Program Kegiatan dan Sub Kegiatan, yang bersumber dari sisa dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) yang masih ada di Kas Daerah, serta dana yang bersumber dari Program PCPF.

Pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2023 telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada Kebijakan Umum APBD 2023, yaitu terjadinya penambahan  target pendapatan daerah disebabkan adanya 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara non tunai melalui Fasilitas TDF.

Demikian pula pada sisi belanja, terjadi penambahan belanja dan penggunaan penerimaan pembiayaan, yang akan dialokasikan  dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, serta adanya pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan tersebut khususnya yang bersumber dari SILPA APBD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana  hasil audit Tim BPK Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Timur, sehingga harus dilakukan perubahan pada beberapa program dan kegiatan namun tetap mengacu pada  Prioritas Pembangunan Kabupaten Berau untuk tahun 2023. 

Sedangkan untuk prioritas Belanja Perubahan 2023, lebih diarahkan kepada pembayaran kewajiban pemerintah daerah, berupa utang jangka pendek sebagaimana yang tercatat, dalam catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 oleh Tim Pemeriksa BPK RI perwakilan Kaltim.

Penuntasan Program dan Kegiatan tahun 2023 dengan mempertimbangkan dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan maupun antar jenis belanja. Pemenuhan belanja Gaji, Tunjangan dan TPP ASN serta Honorarium Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Kontrak pada setiap SKPD.

Pengadministrasian belanja yang bersumber dari Silpa dana reboisasi yang masih ada pada Kas Daerah. Perencanaan Fisik untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya. Penambahan Belanja Hibah yang dilakukan secara selektif, akuntabel, transparan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Prioritas selanjutnya adalah Penambahan Belanja Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp 50 Milyar. Dan pengalokasian anggaran pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan MOU antara Kepala Daerah dan DPRD,” tambahnya. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.