SEPAKU.DIMENSINEWS –
Salah satu persoalan yang dikhawatirkan akan muncul ketika wilayah Kaltim dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah adanya mafia tanah.
Guna mencegah dan menangkal adanya mafia tanah di wilayah ibu kota negara baru itulah, Polda Kaltim bermitra dengan Badan Otorita IKN dan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berbagai pihak itu digandeng untuk memberikan pencerahan pada masyarakat di ring 1 alias kawasan terdekat dengan IKN.
Program yang diberi nama Jumat Curhat Kapolda Kaltim itu digelar Jumat (1/9/23) pagi tadi di Balai Pertemuan Desa Tengin Baru, Jl. Negara KM 35 RT 12 Desa Tengin Baru, Sepaku, Penajam Paser Utara.
Agar masyarakat mendapat pencerahan dalam diskusi tersebut, hadir juga Roni Pantau, dari Badan Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dan M Aidi dari Kakanwil ATR/BPN Kaltim.
Direktur Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (KBP) Anggie Yulianto Putro, S.H., S.IK, M.H., CPHR. Menyebutkan kegiatan ini penting dilaksanakan agar masyarakat paham bagaimana cara menangkal adanya mafia tanah di lingkungan IKN ini.
“Dalam berbagai pertemuan, Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Menteri ATR/BPN juga sudah menyampaikan, tidak ada mafia tanah di Kaltim,” tegasnya. Karena itu, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penangkalan secara dini.
Seiring berjalannya waktu, termasuk berbagai upaya penangkalan yang sudah dilakukan, terbukti tidak ada mafia tanah di kawasan IKN. “Masyarakat semakin sadar, sehingga waspada jangan sampai ada mafia tanah,” sebutnya.
Itu sebabnya, melalui diskusi ini, ia berharap kondisi tersebut bisa dijaga dan dipertahankan, sehingga tidak memberikan peluang adanya mafia tanah bermain di kawasan IKN.
Selanjutnya Roni Pantau dari Badan Otorita IKN menyebutkan, dalam Undang-undang IKN yang diundangkan pada Februari 2022 mengatur agar tidak muncul permasalahan berhubungan dengan izin dan jual beli tanah pada saat pembangunan sarana prasarana dan fasilitas penunjang IKN.
“Tujuan UU ini adalah land freezing dalam rangka pengumpulan data. Setelah terpenuhi data dan persyaratan, akan kami eksekusi permasalahan tersebut. Kami juga mempersiapkan aplikasi untuk mempermudah pengurusan surat izin berkaitan dengan pembangunan,” sebutnya.
M Aidi, perwakilan dari ATR/BPN Kaltim menambahkan, berbagai persoalan terkait lahan di IKN harapannya bisa segera diselesaikan. “Supaya efektif, harus diselesaikan dengan cara dikumpulkan semua masyarakat yang memiliki permasalahan agar permasalahan tersebut selesai secara menyeluruh,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat sangat antusias terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan keluhan yang terlontar dalam kegiatan tersebut.
Beberapa persoalan dan keluhan yang muncul misalnya banyaknya warga pendatang memanfaatkan wilayah IKN untuk tempat singgah, terutama di malam hari.
Ada pula harapan agar fasilitas yang ada di daerah IKN bisa dimanfaatkan warga setempat. Hal lain adalah perlunya solusi agar kendaraan bisa mengurangi kecepatan karena lalu lintas di kawasan ini semakin padat
Keluhan lain misalnya persoalan ganti rugi pelebaran jalan belum tersalurkan. Ada pula disampaikan Ahmad Mauladin, warga Tengin Baru yang berharap pemutihan sertifikat transmigrasi. Sebab, menurutnya, banyak kondisi tanah yang saat ini tidak sesuai dengan fisik obyeknya
Sementara Eko Supriadi dari Sepaku juga mengeluhkan masih adanya dana ganti rugi warga yang disimpan di pengadilan. Selain itu, Eko berharap warga di sekitar IKN bisa dilibatkan misalnya untuk bisa menjadi satpam. Namun terkendala dengan persyaratan perusahaan.
“Kami juga berharap di kawasan IKN dibuatkan Pos Polisi untuk mempermudah penyelesaian permasalaan warga,” sebutnya.
Warga juga mengusulkan adanya perhatian pada petugas Babinkamtibmas yang bekerjanya nyaris 24 jam. Sedangkan keluhan lain adalah warga mengaku sulit menjual tanahnya sendiri karena aturan pengendalian jual beli. Warga juga mempertanyakan perbedaan antara hak milik dan hak pakai tanah.
Sekretaris Camat Sepaku Hendro Susilo juga membenarkan adanya belum jelasnya penitipan dana ganti rugi dan kejelasan lahan warga. “Karena ada warga kami sudah menerima dan dipersulit syarat administrasi dari pihak pengadilan,” sebutnya.
Terkait berbagai keluhan tersebut, Dirbinmas Polda Kaltim Anggie Yulianto mengajak warga menjaga situasi kamtibmas. Sementara terkait penerimaan tenaga satpam, Dirbinmas Polda Kaltim Anggie Yulianto menyampaikan, peraturan perekrutan satpam salah satunya adalah wajib telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat Gada Pratama. “Karena memang tugas Satpam menjaga wilayah pembangunan wajib memiliki ketrampilan khusus,” tegas Anggie.
Menjawab warga, Kabagops Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo kemudian menyampaikan, akan memasang rambu-rambu, karena banyak kondisi jalanan rawan kecelakaan seperti berliku, tanjakan dan tikungan tajam. Pihaknya juga menegaskan segera berkordinasi dengan instansi terkait agar pemasangan rambu tersebut dapat segera terealisasi.
Selanjutnya untuk pos polisi Patroli Jalan Raya sudah dibuat dan nanti akan ditambah. “Kita juga sudah menempatkan sejumlah personel dari beberapa satker Polda yang terlibat dalam Ops Nusantara Mahakam untuk menjaga Kamtibmas di wilayah IKN,” beber Bangun Isworo.
Terakhir, Roni Pantau, perwakilan dari Badan Otorita IKN menjelaskan, peraturan tentang dana yang ditahan di pengadilan memang diatur bagi warga yang menolak besaran biaya ganti rugi atau kepemilikan lahan yang belum jelas.
Dalam kegiatan tersebut, Dirbinmas Polda Kaltim datang bersama jajaran dari Polda Kaltim lainnya di antaranya Kabagbinops Ditbinmas, Kabagops Ditlantas, Kasubdit Fasarhan Ditpolair, Kasubdit Waster Ditpamobvit, Kasubdit Gasum Ditsamapta, Kasubdit 2 Ditreskrimsus, Kasubdit 5 Kamsus Ditintelakam, dan Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimum.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Kapolsek Sepaku, Kanit Binmas Polsek Sepaku dan Bhabinkamtibmas Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, Sepaku, Desa Tengin Baru, Desa Argomulyo, Kelurahan Mentawir dan Desa Sukomulyo.
Ada juga perwakilan dari Koramil Sepaku, Babinsa Desa Tengin Baru, Perwakilan ketua RT, warga dan tokoh masyarakat Desa Tengin Baru, Kepala Desa Tengin Baru, Sekdes Bukit Raya, dan Ketua LPM Desa Tengin Baru. (*)