Pemindahan Mayang Mangurai Dianggap Merusak Peninggalan Budaya Berau

oleh -555 views
Menolak pemindahan lahan Pramuka. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Mayang Mangurai yang menjadi lokasi bumi perkemahan sekaligus objek wisata budaya di Kabupaten Berau, terancam akan hilang jika dibiarkan masuk area penambangan. Hal inilah yang lantas membuat komunitas Gerakan Masyarakat Berau Menggugat, menyuarakan permasalahan ini ke Pemkab Berau, pada Kamis (21/9/2023).

Dengan membawa dua tuntutan, Gerakan Masyarakat Berau Menggugat melakukan aksi damai, yang berakhir dengan mediasi. Diterima Pj Sekda Berau, Sujadi dan Asisten I Setkab Berau, M.Hendratno, rombongan aksi massa dengan Korlap Muhammad Isnaini, diterima di ruang rapat Kakaban, guna membahas dua tuntutan yang dibawa.

“Kita sayangkan kalau Mayang Mangurai ini dipindahkan, karena lokasi itu strategis, ada nilai budayanya yaitu rumah Lamin. Jangan sampai nantinya itu hilang. Meskipun sudah ada pemindahan lokasi dengan nama Mayang Mangurai II, tapi tidak ada kejelasan keberlanjutan peninggalan budaya itu,” jelas Muhammad Isnaini, ditemui usai mediasi.

Rapat mediasi di ruang Kakaban Pemkab Berau. (Ria/dimensinews)

Selain menolak pemindahan lahan Pramuka Mayang Mangurai di Jalan Poros Labanan, Gerakan Masyarakat Berau Menggugat juga menagih janji Bupati, agar menutup kembali aktivitas tambang.

“Apapun bentuknya Mayang Mangurai II yang disebut pengganti, kami dengan tegas menolak adanya pemindahan. Dan kita diminta mengusulkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar tuntutan kami ini bisa diakomodir,” tambahnya.

Ditemui terpisah, Kepala DLHK Berau, Mustakim menjelaskan jika permasalahan pemindahan Mayang Mangurai, adalah di tangan Pramuka. Pasalnya, bumi perkemahan Mayang Mangurai dikelola dan diambil alih pengelolaannya melalui organisasi pramuka sejak 2021 lalu. Dan pemindahan pengelolaan itu, sesuai dengan Permendagri No 19 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kalau berbicara penambangan, itu kewenangan dan ijinnya ada di pusat, sedangkan Pemkab hanya bisa melakukan pendataan. Kalau untuk Mayang Mangurai, itu ada di Pramuka. DLHK Berau hanya memiliki kewenangan untuk hutan kota atau Tangap,” terang Mustakim.

Untuk hutan kota atau Tangap, dikatakan Mustakim sudah ada pernyataan tertulis dari perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan. Bahwa area hutan kota seluas 300 hektar akan diganti oleh perusahaan di lokasi yang baru. Yang mana lokasi tersebut sudah siap atau sudah dilakukan penanaman kembali.

Pj Sekda Berau Sujadi pun mengungkapkan jika apa yang menjadi tuntutan dari Gerakan Masyarakat Berau Menggugat menjadi catatan bagi Pemkab Berau. Dan karena hutan kota merupakan kewenangan DLHK, maka DLHK diminta segera mengkomunikasikan dengan pihak perusahaan.

“Hutan kota yang menjadi kewenangan daerah melalui DLHK, bisa dikomunikasikan dengan perusahaan. Juga untuk lokasi Buper yang dipindahkan, bisa dikoordinasikan antara Pramuka, DLHK dan masyarakat khususnya warga sekitar area hutan kota,” tegasnya.

Sujadi pun menerangkan jika permasalahan ini menjadi evaluasi khususnya bagi Pemkab Berau. Contohnya untuk hutan kota yang masuk dalam aset daerah, harus dilakukan pengawasan agar tidak terjadi penyerobotan-penyerobotan penggunaan lahan.

“Kemudian untuk serah terima aset Pemda juga harus jelas sehingga kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan atau penyerobotan tanah. Sedangkan permasalahan Mayang Mangurai ini, menunggu ijin kementerian untuk perusahaan yang beroperasi di sana, untuk kemudian dilakukan pembahasan,” tutupnya.(ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *