Penjamah Makanan Harus Bersertifikat

oleh -579 views
Suhartini S.KM MAP Kabid Kesmas Dinkes memberikan materi pada kursus Higiene Sanitasi Makanan. (Helda/dimensinews)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Pengusaha, penanggung jawab dan penjamah makanan pada warung, rumah makanan , usaha jasa boga, harus bersertifikat kursus higiene sanitasi makanan, minimal 50 persen dalam rangka menjamin mutu dan keamanan pangan yang dihasilkan serta memenuhi persyaratan SLHS (Sertifikasi laik hygiene sanitasi ) jasa boga.

Sehingganya kembali Dinas Kesehatan Kabupaten Berau menyelenggarakan kursus Higiene Sanitasi Makanan pada Sabtu – Minggu (23-24 /9/2023) di ruang rapat Bapelitbang (Badan Penelitian dan Pengembangan ) Jalan APT Pranoto Tanjung Redeb.
Kursus Higiene selalu di tunggu oleh pekerja dan pengusaha makanan di Kabupaten Berau, pada kelas Sabtu diikuti 45 peserta, karena sudah menjadi tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

Menurut Suhartini SKM. MAP Kepala Bidang Kesmas Dinkes produk makanan yang disediakan di luar rumah seperti di warung, kantin sekolah, rumah makan, industri makanan, usaha jasa boga, dan jajanan dan sebagainya, bik itu perorangan atau perusahaan untuk kepentingan umum harus terjamin kesehatan dn keselamatannya.

“Hal ini dapat terwujud bila ditunjang dengan keadaan higiene dan sanitasi tempat pengelolaan makanan yang baik dan dipelihara secara bersama oleh pengusaha dan masyarakat,” kata Suhartini.

Juga disebutkan berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan khususnya pasal 37 bahwa setiap orang yang memproduksi makanan siap saji untuk diperdagangkan harus mengunakan sarana produksi yang memiliki sertifikat untuk menjamin keamanan dan mutu pangan.

Dan berdasarkan keputusan Menkes RI nomor 1098/Menkes?SK/VII/2003 tentang persyaratan higiene sanitasi rumah makan dan restoran dan keputusan Menkes RI no 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentan higiene sanitasi jasa boga bahwa setiap usaha rumah makan dan restoran harus memperkerjakan seorang penanggung jawab yang mempunyai pengetahuan higiene sanitasi makanan dan memiliki sertifikat higiene sanitasi makanan.

Adapun peserta kursus diberikan materi pembelajaran mengenai peraturan perundang undangan higiene sanitasi makanan dengan pemateri Suhartini SKM, MAP, kemudian pengetahuan tentang Pengawetan dan bahan pangan tambahan, Penyakit Bawaan makanan, higiene perorangan, bakteri dan bakteri pencemar terhadap makanan lainya, materi perizinan, proses masak memasak makanan.

Pada hari kedua, Minggu peserta sejumlah 45 orang ini dibekali oleh kursus ini dengan materi persyaratan higiene sanitasi tempat pengelolaan makanan, Pemeliharaan kesehatan lingkungan, Prinsip HSMM (Higiene sanitasi makanan dan minuman), Penanganan alat pendingin, Pencucian dan penyimpanan perlatan pengolahan makanan, Struktur dan tata letak dapur serta Pengendalian mutu mandiri. (adv/kes/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.