Pelayanan Sepenuh Hati Jadi Tantangan OPD yang Bersentuhan dengan Publik 

oleh -557 views
Rakor peningkatan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, di ruang rapat RPJPD Baplitbang, Selasa (26/9/2023). (Ria/Dimensinews)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengingatkan kepada OPD yang Bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, agar bisa memberikan pelayanan sepenuh hati. Karena ini menjadi tantangan bagi OPD tersebut. Inovasi pun diperlukan dalam pemberian layanan kepada masyarakat.

“Sebagai pelayan masyarakat, sudah semestinya kita mampu berinovasi dalam memberikan layanan masyarakat dengan sistem yang lebih modern, sebagai upaya efisiensi kerja, media mengetahui permasalahan masyarakat secara cepat, dan pada akhirnya, mampu merumuskan solusi kebijakan yang adil dan tepat sasaran,” ujarnya saat membuka rakor peningkatan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, di ruang rapat RPJPD Baplitbang, Selasa (26/9/2023).

Dikatakannya, salah satu inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Berau berupa layanan adminduk yang berbasis digital ini, tentunya akan memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara cepat dan mudah, di mana saja dan kapan saja, bahkan diharapkan dapat meminimalisir biaya yang dikeluarkan dan terwujudnya pemerataan pembangunan.

“Ini juga menjadi forum yang tepat, dalam rangka pelaksanaan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Admistrasi Kependudukan. Dan apresiasi kepada Disdukcapil Berau yang terus konsisten melaksanakan program go digital, melalui penerapan sistem pelayanan kependudukan digital dengan pemanfaatan aplikasi berbasis android,” tambahnya.

Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji ditemui usai pembukaan rakor menyebut jika agenda rakor ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan pelayanan, dengan pengaplikasian teknologi, yang nantinya diterapkan hingga ke kampung-kampung dan kecamatan.

“Rakor ini bersama instansi vertikal, partner kerja di lapangan, OPD terkait seperti Kemenag, Bawaslu, KPU, Kominfo, para kakam, dan camat untuk bagaimana pelayanan kependudukan berbasis digital ini bisa optimal,” terangnya.

Tak bisa dipungkiri, dokumen kependudukan menjadi kebutuhan setiap warga negara Indonesia, karena menjadi persyaratan dasar untuk pengurusan pelayanan publik lainnya. Selain itu, dokumen kependudukan yang terintegrasi juga berfungsi sebagai penentu arah dan evaluasi kebijakan publik, terutama dalam aspek pembiayaan pemerintah daerah pada layanan kesejahteraan dan kesehatan warga. Yang mana, tentu dalam proses pelayanannya diperlukan keramahan, kecepatan, dan ketepatan demi kepuasan layanan bagi masyarakat. (Adv/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.