TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –
Kasus bullying masih berpotensi terjadi pada sekolah-sekolah di Berau. Hal itu patut dihindari sebab akan berpengaruh terhadap karakter, tumbuh kembang, dan masa depan peserta didik.
Untuk mengurangi dan mencegah masalah itu, diperlukan upaya perventif sejak dini seperti diberikannya sosialisi dan penyuluhan oleh guru kepada para peserta didik. Hal itu bertujuan agar para siswa dapat terhindar dari gangguan mental, fisik, dan psikis.
Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong meminta OPD dan para guru pada semua satuan pendidikan untuk mulai melakukan sosialiasi dan penyuluhan. Termasuk pengawasan yang perlu diaktifkan secara berkelanjutan.
“Kepala sekolah dan para guru saya imbau untuk memberikan materi berupa norma-norma terkait perilaku sosial yang baik dan benar. Itu harus bisa disinggung sebelum kegiatan pembelajaran dimulai pada pagi hari,” jelasnya.
Diakui Rudi, memang saat ini peran guru dan kepala sekolah bersifat terbatas. Keterbatasan itu bukan hanya karena para siswa sedikit menghabiskan waktunya di sekolah. Hal itu juga terjadi karena kurikulum baru yang diterapkan pemerintah pusat, merdeka belajar lebih mengedepankan keaktifan para siswa.
“Merdeka belajar turut mempengaruhi kewenangan guru. Tapi bukan berarti itu dilepaskan. Attitude, budi pekerti, dan akhlak itu keharusan tanpa perlu menunggu kurikulum apa yang berlaku. Karena itu guru wajib memperhatikan perilaku siswa,” terangnya.
Tak hanya para guru, orang tua murid juga diminta untuk selalu mengajarkan hal yang benar pada anak. Termasuk cara menghargai teman, berperilaku di tengah masyarakat, menghormati yang lebih tua dan sebagainya. Peran orang tua sangat penting, karena para murid lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah.
“Pendidikan karakter anak mulanya terbangun dari rumah baru ke lingkungan luar seperti sekolah. Jadi orang tua harus pikul tanggung jawab besar atasi bullying ini,” bebernya.
Rudi berharap masalah bullying atau perundungan ini tidak terjadi di Berau. Apalagi berujung pada tindakan kekerasan fisik hingga melibatkan perselisihan dan perkelahian di antara para murid dan di antara murid dan para guru.
“Kita tidak ingin kasus ini terjadi. Kalau terjadi maka wajib hukumnya tindak tegas sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” singkatnya. (Adv/jo)