OPD Harus Pahami Perbedaan Aturan Pusat, Provinsi dan Daerah 

oleh -264 views
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya. (Dok)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, untuk lebih memahami aturan dengan baik, mulai dari aturan pusat, provinsi hingga aturan daerah. 

“Karena beberapa masalah di daerah ini terkoneksi dengan aturan di pusat, sehingga perlu benar-benar dipahami batas dari aturan daerah maupun pusat. Karena ini nantinya juga berdampak pada kebijakan yang diambil,” jelas Wendy ditemui Jumat (13/10/2023).

Ditegaskannya, tanpa ada pemahaman maka pekerjaan dan pengawasan pekerjaan yang seharusnya bisa ditangani oleh daerah, akhirnya tidak berjalan maksimal, bahkan ada yang terkesan dibiarkan hingga mangkrak.

“Ada aturan pusat, provinsi, dan kabupaten. Wewenang pemerintah pusat dan provinsi juga tidak mutlak, sebab kita punya peraturan daerah. Dalam peraturan itu ada peran pengawasan yang tetap dilakukan pemerintah daerah,” tegasnya.

Dan ini sudah menjadi tugas dan kewenangan DPRD, untuk selalu mengawasi kerja ASN pada semua OPD. Pengawasan itu harus ada dan sifatnya normatif karena diatur dalam undang-undang (UU).

“Jadi jangan ada lagi alasan dengan kalimat bukan kewenangan kita. Sehingga akhirnya bisa mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya. Kami di legislatif bekerja sesuai amanah UU,” lanjut Wendy. (Adv/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *