Madri: “Pengetab Diberi Solusi, Bukan Hanya Dilarang”

oleh -272 views
Salah satu penjual BBM eceran di Berau. (Dok)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Pelarangan penjualan BBM eceran di Kabupaten Berau, dianggap tidak efektif. Kebutuhan masyarakat akan BBM yang cukup tinggi, dengan jumlah penyediaannya tidak seimbang, sehingga terkadang masyarakat lebih memilih membeli BBM eceran.

“Jadi kalau dibilang penjual eceran bahkan pengetab ini merugikan, itu tidak sepenuhnya benar. Karena justru bisa dibilang mereka ini memudahkan masyarakat dalam memperoleh BBM. Seharusnya dicarikan solusi bagaimana agar mereka ini bisa tetap berjualan, bukan hanya sekadar dilarang,” jelas Ketua DPRD Berau, Madri Pani, ditemui Rabu (18/10/2023).

Dijelaskannya, keberadaan penjual BBM eceran ini juga menjadi salah satu solusi di saat BBM susah didapatkan. Pasalnya, SPBU di Berau tidak ada yang buka dan melayani 24 jam. Alternatif masyarakat tentu saja membeli secara eceran.

“Apa yang mau dijual oleh SPBU kalau stok BBM yang didapat Berau juga terbatas. Sedangkan mobilisasi dan jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Berau terus bertambah,” tegasnya.

Madri berharap Pemkab Berau bida memberikan solusi dan mengevaluasi yang terjadi saat ini. Ia juga berharap dapat diundang duduk bersama dengan para stakeholder terkait guna membahas hal tersebut lebih dalam.

Sebagai informasi, Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengeluarkan surat edaran nomor 500/395/PSDA tentang Penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau. Hal ini mengacu pada pelarangan terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran tanpa izin.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam. Penjualan BBM eceran dilarang, dan setiap petugas SPBU/APMS maupun sub penyalur hanya boleh mengisi BBM sesuai standar normal tangki masing-masing kendaraan. SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang telah melakukan modifikasi tangki minyak kendaraannya.

SPBU atau APMS akan diberikan sanksi pencabutan SIUP dan mencabut rekomendasi izin SPBU atau APMS, apabila terbukti melayani pembeli BBM tidak sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *