Perijinan Kapal Nelayan Masih Jadi Permasalahan 

oleh -327 views
Reses Ketua Komisi III DPRD Berau, H.Saga' di pesisir. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Aturan tentang urusan perijinan kapal nelayan, dianggap menyulitkan bagi masyarakat pesisir khususnya yang berprofesi sebagai nelayan. Hal ini juga terungkap saat salah satu anggota DPRD Berau melakukan reses di pesisir yakni di Balikukup.

Ketua Komisi III DPRD Berau, H.Saga’ saat melakukan reses pada Rabu (18/10/2023), mengatakan jika aspirasi soal pengurusan ijin kapal yang digunakan nelayan, masih berbelit. Terlebih sering berubahnya aturan perijinan membuat nelayan bingung.

“Aturannya dikeluarkan oleh pusat, yakni Kementerian Perhubungan RI. Tapi belakangan aturan itu berubah lagi sehingga membuat nelayan kesusahan mengurus ijin. Padahal ini secara tidak langsung mempengaruhi aktivitas nelayan masyarakat,” terang H.Saga’.

Untuk masalah ini, Saga’ mengaku akan melakukan koordinasi dengan pusat, dan menyampaikan semua aspirasi yang didapatnya. Meskipun dirinya hanya sebatas wakil rakyat di daerah yang tidak bisa merubah aturan pusat, namun dirinya bisa membantu masyarakat, berupaya mencari solusi.

Penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) menjadi salah satu proses yang sering dikeluhkan oleh para pemilik kapal ataupun nelayan. Banyak yang mengeluh kalau proses tersebut sangat rumit dan menyita waktu yang sangat panjang.

Kondisi yang sudah berlangsung lama itu, akhirnya berdampak langsung kepada aktivitas mencari ikan yang seharusnya dilakukan kapal ikan. Tanpa aktivitas tersebut, pemilik kapal dan juga nelayan dipastikan tidak akan mendapat pemasukan.

Sebagai informasi, selama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdiri, kewenangan penerbitan SKKP dipegang oleh Kementerian Perhubungan RI. Selama itu, pemilik kapal perikanan dan nelayan harus memprosesnya lewat lembaga pemerintah tersebut.

Tetapi, selama berada di bawah kewenangan Kemenhub RI, proses birokrasi penerbitan ijin dinilai tidak mudah dan bahkan berliku-liku. Kondisi tersebut dijanjikan tidak akan ada lagi, karena kewenangan sudah beralih ke KKP saat ini. 

Namun, terbatasnya tenaga pemeriksa kelaikan kapal perikanan, jauhnya jarak tempuh dari lokasi masing-masing atau pelabuhan perikanan ke tempat pemeriksaan Kemenhub, menjadi permasalahan lain yang muncul. (Adv/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *