TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –
Anggota DPRD Berau yang juga Ketua Fraksi Partai PKS, Rahman menegaskan semua perda yang telah disahkan wajib memiliki perbup. Pasalnya, perda tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait masalah teknis yang harus diterapkan di lapangan.
“Karena itu kami minta Pemkab Berau untuk dapat menyusun perbup untuk perda-perda itu. Agar program dan kegiatan yang sudah punya payung hukum dan disahkan itu dapat diimplementasikan dengan baik,” tegasnya.
Pada akhir September tahun ini, lanjut Rahman, terdapat empat rancangan perda (Raperda) yang disahkan lagi menjadi perda. Empat perda baru itu yakni Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan berkelanjutan dan Perda Pengumpulan Uang dan/atau Barang.
“Juga Perda Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Semua perda itu diharapkan segera diterapkan di lapangan,” jelasnya.
Ke depan, tambah Rahman, penyusunan perbup harus didukung juga oleh adanya SDM yang memadai. Karena itu, tenaga ahli dan profesional perlu dilibatkan dalam menyusun rancangan perangkat pendukung itu.
“Perlu tenaga ahli dan berkualitas dalam mengelola perda yang ada secara profesional, tangguh, gesit, dan cekatan. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari Perda dapat tercapai,” tandasnya. (Adv/Jo)